Berita Utama
pemerintahan
0
Bupati Karawang Tegaskan Transformasi Kerja ASN: WFH Selektif hingga Pembatasan Kendaraan Dinas
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan langkah strategis dalam mendorong efisiensi birokrasi dan transformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Aep Syaepuloh dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa perubahan zaman menuntut ASN untuk meninggalkan pola kerja lama dan memperkuat kolaborasi tim.
“Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama. Kita bukan Superman, kita adalah Superteam,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari sikap (attitude) individu. Konsistensi dalam hal-hal kecil diyakini mampu memberikan dampak besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pelestarian lingkungan, Pemkab Karawang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif, disertai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini diperkuat dengan keteladanan pimpinan daerah, di antaranya:
- Bupati menggunakan mobil listrik
- Wakil Bupati menggunakan transportasi umum (kereta)
- Sekretaris Daerah menggunakan sepeda motor
Selain itu, ASN juga diimbau menggunakan sepeda apabila jarak tempat tinggal memungkinkan.
“Ini adalah ikhtiar bersama. Akan ada pro dan kontra, namun yang utama adalah komitmen untuk berubah demi kebaikan daerah,” ujar Bupati.
Memasuki Triwulan II, Bupati meminta seluruh perangkat daerah untuk mempercepat eksekusi program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Zaman sudah berbeda. Saya bersyukur dikelilingi orang-orang hebat. Pekerjaan yang berdampak langsung harus segera dieksekusi,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Karawang juga memperketat struktur belanja daerah. Pemerintah berkomitmen menjaga porsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen, sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan memastikan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Seluruh langkah tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. (Red)
Via
Berita Utama
