Berita Utama
pemerintahan
0
EPPD Kabupaten Karawang 2026 Sekda Karawang Tegaskan EPPD 2026 Harus Berbasis Data Valid dan Bukti yang Akuntabel
Karawang, Taktis.web.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., membuka kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting dari Command Center Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Senin (24/8/2026).
Kegiatan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6887/ES.01.02/Pemotda tertanggal 15 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Tim Daerah EPPD.
Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa pelaksanaan EPPD harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap hasil evaluasi Kabupaten Karawang pada tahun ini dapat menunjukkan peningkatan dibandingkan hasil evaluasi sebelumnya.
“Kita berharap hasil EPPD Kabupaten Karawang tahun ini dapat lebih baik dari sebelumnya. Namun, peningkatan hasil evaluasi harus dibangun berdasarkan data dan informasi yang benar, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan yang objektif,” tegas Asep Aang.
Menurutnya, EPPD memiliki posisi strategis karena hasil evaluasi menjadi salah satu dasar dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses evaluasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sekda meminta seluruh Perangkat Daerah berpartisipasi aktif dengan memastikan setiap data, dokumen pendukung, serta informasi yang disampaikan dalam proses evaluasi telah dipersiapkan secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh Perangkat Daerah harus mengawal proses penilaian ini secara maksimal. Pastikan data dan dokumen yang disampaikan benar, lengkap, serta sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas hasil EPPD pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administratif, tetapi juga mencerminkan kinerja nyata pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan EPPD Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong perbaikan kinerja secara berkelanjutan.
Dengan demikian, hasil evaluasi yang diperoleh diharapkan tidak sekadar menjadi capaian administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pijakan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ke depan. (*)
Via
Berita Utama

