Berita Utama
Hukum & Kriminal
Kepolisian
0
Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Gulung Komplotan Curanmor, 4 Tersangka dan 8 Motor Diamankan
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersinergi dengan Polsek Telukjambe berhasil membongkar komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan ini, petugas meringkus empat tersangka beserta barang bukti delapan unit sepeda motor.
Keberhasilan penanganan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026).
Aksi pengungkapan ini didasari atas tindak lanjut dari sembilan Laporan Polisi (LP). Rinciannya, tujuh LP ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Karawang, sementara dua LP lainnya diselesaikan oleh Polsek Telukjambe.
"Alhamdulillah, berkat dukungan dari masyarakat maupun teman-teman media, jajaran Satreskrim Polresta Karawang bersama Polsek Telukjambe berhasil menguak tindak pidana curanmor di wilayah hukum kita. Ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa," ujar perwakilan Polres Karawang saat memimpin konferensi pers.
Empat Tersangka Beraksi di 9 TKP
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN, S, SDR, dan NW. Dua tersangka ditangani oleh Polresta Karawang, sedangkan dua lainnya diproses hukum oleh Polsek Telukjambe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang, meliputi:
- Area dekat Kosan Orange, depan PT Pulogadung (18 September 2026).
- Perumahan kawasan Lamaran (25 September 2026).
- Area Lamaran (TKP ketiga).
- Dekat pertigaan Bintang Alam, Telukjambe Timur.
- Wilayah Telukjambe Timur (petugas mengamankan 3 unit motor).
- Daerah Pinayungan.
- Area sekitar kontrakan di wilayah Telukjambe.
- Desa Sukamakmur (diungkap Polsek Telukjambe).
- Depan Ruko De Kriuk, Ronggo Waluyo (diungkap Polsek Telukjambe).
Modus Kunci Palsu dan Alat Pemotong
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terstruktur. Mereka memanfaatkan kunci palsu atau kunci rakitan untuk merusak sistem kunci kontak sepeda motor secara cepat tanpa menimbulkan kerusakan mencolok pada fisik kendaraan.
Selain membekuk para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, di antaranya:
- 8 unit sepeda motor (termasuk 1 unit Honda Beat dan 7 unit sepeda motor berbagai jenis).
- 2 buah stang potong.
- 2 buah linggis.
- 1 unit ponsel merek OPPO.
- 1 buah tas ransel warna hitam.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pihak Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi warga Karawang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Deden)
Via
Berita Utama


