Kasus DBD di Palumbonsari Picu Polemik, Wartawan Mengaku Diintimidasi
Karawang, Taktis.web.id - Upaya konfirmasi terkait kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berujung tidak menyenangkan bagi seorang wartawan.
Wartawan berinisial Aep, yang juga merupakan warga setempat, mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Aep mencoba meminta klarifikasi kepada oknum lurah berinisial IS mengenai adanya warga yang terjangkit DBD. Namun, alih-alih mendapatkan informasi yang dibutuhkan, ia justru menerima respons yang dinilai arogan dan tidak profesional.
“Awalnya saya hanya ingin konfirmasi terkait warga yang terkena DBD, apalagi saya juga warga sini. Tapi respons yang saya terima justru tidak mengenakkan dan cenderung intimidatif,” ujar Aep, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, oknum lurah tersebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada menantang, bahkan menyarankan agar dirinya melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika merasa tidak puas.
“Saya juga disarankan kalau tidak senang, silakan laporkan saja ke BKD,” tambahnya.
Tak hanya itu, Aep juga mengaku diarahkan untuk meliput persoalan di wilayah lain yang tidak berkaitan dengan topik yang sedang ia konfirmasi.
“Bahkan saya disuruh meliput ke Kelurahan Adiarsa Timur yang katanya tidak harmonis dengan stafnya,” ungkapnya.
Sikap yang ditunjukkan oknum lurah tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Komunikasi yang tidak kooperatif berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi dan dihormati.
Wartawan senior, H. Agus Sanusi, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai perlakuan terhadap wartawan, terlebih yang juga merupakan warga setempat, tidak seharusnya terjadi.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Wartawan itu bukan hanya menjalankan profesinya, tapi juga sebagai warga yang peduli terhadap lingkungannya. Tidak seharusnya diperlakukan secara arogan atau intimidatif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat mencerminkan buruknya pelayanan publik di tingkat pemerintahan.
“Kalau warga saja diperlakukan seperti itu saat mencari informasi, ini menjadi preseden buruk. Pejabat seharusnya terbuka dan melayani, bukan menghindar atau menantang,” lanjutnya.
Praktisi hukum, Muhamad Faisal, S.H., turut menyoroti insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat berimplikasi hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas melindungi kerja jurnalistik, termasuk dari segala bentuk penghalangan atau tekanan.
“Setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.
Faisal juga menambahkan, jika terdapat unsur ancaman, maka tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan bukti rekaman dan saksi akan memperkuat proses pembuktian jika kasus ini dilaporkan.
“Rekaman percakapan dan saksi merupakan alat bukti yang sah dan kuat dalam proses hukum,” jelasnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur di tingkat kelurahan.
Transparansi, profesionalisme, dan keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pejabat pemerintahan.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari instansi berwenang agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. (Red)
