Berita Utama
Kesehatan
pemerintahan
0
Kasus Kusta di Karawang Tertinggi Kedua di Jabar, Sekda Ajak Perkuat Kolaborasi Percepat Penanggulangan
Karawang, Taktis.web.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menghadiri Multistakeholder Meeting Penanggulangan Kusta yang digelar di Hotel Mercure Karawang, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan penanggulangan kusta di Kabupaten Karawang yang hingga kini masih menjadi salah satu daerah dengan beban kasus tertinggi di Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Asep Aang mengungkapkan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah kasus kusta tertinggi di dunia. Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan total 14.376 kasus, berada di bawah India dan Brasil.
Sementara di tingkat Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang menempati peringkat kedua dengan jumlah 278 kasus kusta sepanjang tahun 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius yang membutuhkan langkah penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
Meski pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran, Asep Aang menegaskan bahwa upaya penanggulangan kusta tidak boleh terhambat. Menurutnya, kekuatan utama dalam mengatasi persoalan tersebut terletak pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat hingga masyarakat itu sendiri.
"Efisiensi anggaran bukan menjadi penghalang. Kekuatan sesungguhnya adalah kolaborasi seluruh stakeholder untuk terus melakukan intervensi terhadap kasus kusta, terutama di wilayah dengan angka kasus tertinggi," tegasnya.
Ia menyebutkan, terdapat tiga kecamatan yang menjadi fokus utama penanganan karena memiliki angka kasus kusta tertinggi di Kabupaten Karawang, yakni Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cibuaya, dan Kecamatan Tirtajaya.
Sekda juga mendorong agar seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret dalam implementasi kebijakan penanggulangan penyakit. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular harus menjadi landasan dalam memperkuat program pencegahan, penemuan kasus secara dini, pengobatan, hingga edukasi kepada masyarakat.
Selain penanganan medis, Asep Aang menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap penyandang kusta. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk membangun pemahaman bahwa kusta bukanlah kutukan maupun aib, melainkan penyakit yang dapat disembuhkan secara tuntas apabila ditangani sejak dini.
"Kita harus menyuarakan bersama bahwa kusta bukan kutukan dan bukan aib. Kusta adalah penyakit medis yang dapat disembuhkan secara total. Yang harus kita lawan bukan hanya penyakitnya, tetapi juga stigma yang masih melekat di masyarakat," ujarnya.
Melalui pertemuan lintas pemangku kepentingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap sinergi seluruh pihak dapat semakin diperkuat guna menekan angka kasus kusta, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta mewujudkan Kabupaten Karawang yang lebih sehat dan bebas stigma terhadap penderita kusta. (Red)
Via
Berita Utama
