Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?
Karawang, Taktis.web.id - Peredaran obat keras golongan G di Karawang, tepatnya di Jalan Curug Walahar, kini sudah kelewat batas. Di depan sebuah pabrik, transaksi obat-obatan terlarang dilakukan secara terang-terangan. Sebuah kios tertutup yang tampak seperti tempat biasa ternyata menjadi markas penjualan obat keras, seolah kebal hukum dan mendapat perlindungan.
Pantauan tim media pada Minggu (7/9/2025) mengungkap modus licik yang digunakan. Kios hanya dibuka sedikit, lalu dari celah sempit itu, tangan seseorang dari dalam menyodorkan obat sesuai pesanan. Di luar, seorang penjaga kios melayani pembeli secara santai menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Ironisnya, puluhan orang datang silih berganti setiap beberapa menit tanpa rasa takut sedikit pun terhadap kemungkinan razia dari aparat.
Lebih memprihatinkan lagi, saat dimintai keterangan, penjaga kios malah bersikap arogan. Bukannya memberikan penjelasan, ia malah memeriksa kartu identitas wartawan dan melontarkan ancaman bernada kasar.
“Urusannya apa? Di sini aman-aman saja, nggak ada yang komplain. Siapa yang lapor? Kalau abang saya datang marah-marah, tahu rasa kamu,” ucapnya dengan nada mengintimidasi.
Konflik memuncak ketika penjaga kios mencoba menyelipkan selembar uang receh kepada wartawan—sebuah dugaan suap murahan yang justru membuka kemungkinan bahwa tindakan seperti ini telah menjadi kebiasaan setiap kali media datang meliput.
Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya membekingi mereka hingga berani bertindak sebegitu jumawa? Bagaimana mungkin penjual obat keras bisa menantang media, menyuap, dan tetap bebas berjualan tepat di depan mata aparat?
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan kegelisahannya:
“Warga resah, tapi aparat seolah tutup mata. Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar patroli basa-basi.”
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Jika tidak segera bertindak, dugaan permainan di balik peredaran obat-obatan terlarang ini akan semakin terbuka, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan makin tergerus.
(Tim)
Via
Berita Utama