Berita Utama
Hukum
Kepolisian
0
Polres Karawang Bongkar Jaringan Sabu Karawang-Bekasi, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 110 Gram
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang dan berkembang hingga Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu siap edar seberat total 110 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (34) di sebuah rumah di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar IPDA Cep Wildan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SK (39). Berdasarkan keterangan itu, Satres Narkoba Polres Karawang segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di sebuah rumah di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 06.00 WIB pada hari yang sama.
“Dari tersangka SK, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi,” jelasnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial LS (33). Berdasarkan hasil interogasi terhadap SK, diketahui sebagian sabu dititipkan kepada LS.
Petugas selanjutnya bergerak ke sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan berhasil mengamankan LS sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dari tangan LS, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga masih merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang sama,” tambahnya.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
IPDA Cep Wildan menegaskan, Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Karawang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Red)
Via
Berita Utama
