Berita Utama
0
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran
Bekasi, Taktis.web.id - Direktur LBH GABBAR INDONESIA, Bang DJ, membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya deklarasi bakal calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dikaitkan dengan kehadiran panitia pemilihan kepala desa.
Menurut Bang DJ, informasi yang beredar tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi faktual secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Berdasarkan kondisi faktual yang kami ketahui, hingga saat ini belum ada tahapan deklarasi bakal calon maupun calon Kepala Desa sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila kegiatan silaturahmi masyarakat kemudian disimpulkan sebagai deklarasi calon kepala desa," ujar Bang DJ.
Lebih lanjut, Bang DJ menilai Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat belum memahami secara utuh regulasi dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026, sehingga penyampaian dugaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.
Menurut Bang DJ, berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE.76/DPMD Kabupaten Bekasi tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026, pelaksanaan Pilkades akan berlangsung secara serentak pada 20 September 2026, dengan tahapan yang telah diatur secara jelas.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini:
- Kepala desa yang menjabat masih berstatus kepala desa definitif aktif, belum berstatus Penjabat Sementara (PJS);
- Belum terdapat penetapan bakal calon maupun calon kepala desa oleh panitia;
- Panitia Pemilihan Kepala Desa juga masih belum membuka tahapan pendaftaran bakal calon sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, menurut Bang DJ, aktivitas kepala desa aktif yang melakukan silaturahmi dengan masyarakat serta menyampaikan capaian program pembangunan maupun rencana program yang belum terealisasi merupakan hal yang wajar, sepanjang masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa definitif serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bang DJ juga menyampaikan bahwa dugaan yang diarahkan kepada panitia pemilihan kepala desa patut disikapi secara objektif dan berdasarkan mekanisme pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau penafsiran terhadap sebuah unggahan di media sosial.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas panitia maupun tahapan Pilkades, mekanisme penanganannya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan sebaiknya disampaikan kepada instansi yang berwenang dengan didukung bukti yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik," tegasnya.
Menurut Bang DJ, munculnya polemik ini diduga terjadi karena adanya kekeliruan dalam memahami petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa, khususnya mengenai tahapan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE.76/DPMD Kabupaten Bekasi.
LBH GABBAR INDONESIA mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, media massa, maupun para pihak yang berkepentingan agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, serta menghormati tahapan Pilkades sesuai regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung secara aman, tertib, demokratis, dan bermartabat. (Red)
Via
Berita Utama

