Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Hukum & Kriminal Modus Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren Karawang Terungkap, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Berita Utama Hukum & Kriminal

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren Karawang Terungkap, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Redaksi
Redaksi
09 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Portanews18.com - Seorang pemilik sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Karawang, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap santriwati. Kasus ini mencuat sejak Maret 2024, di mana tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati dengan berbagai modus operandi.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan beberapa modus dalam melancarkan aksinya.

Salah satunya dilakukan saat santriwati sakit atau ketika dianggap melanggar aturan pesantren. Dalam kondisi tersebut, tersangka memberikan "hukuman" yang berupa tindakan tidak pantas, seperti memaksa korban untuk mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup (09/09/2024).

Selain itu, AA juga sering memanfaatkan situasi ketika santriwati berada di tempat sepi atau minim pengawasan untuk melakukan kontak fisik yang tidak pantas. Hingga saat ini, sebanyak enam korban telah melapor, dan pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh para korban saat kejadian berlangsung.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami menduga ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak," ujar AKBP Edward Zulkarnain. (Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

SORBAN Ukir Sejarah di Karawang: 101 Kantong Darah Terkumpul

Redpel- Agustus 24, 2025 0
SORBAN Ukir Sejarah di Karawang: 101 Kantong Darah Terkumpul
Karawang, Taktis.web.id - Sebuah aksi sosial yang digagas oleh Paguyuban SORBAN (Silaturahmi Orang Banten) sukses menggabungkan kegiatan donor darah dan pen…

Most Popular

SORBAN Ukir Sejarah di Karawang: 101 Kantong Darah Terkumpul

SORBAN Ukir Sejarah di Karawang: 101 Kantong Darah Terkumpul

Agustus 24, 2025
Solidkan Struktur dan Kader, NasDem Karawang Siap Tancap Gas Menuju Pemilu 2029

Solidkan Struktur dan Kader, NasDem Karawang Siap Tancap Gas Menuju Pemilu 2029

Agustus 24, 2025
April GMBI Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Peringatkan DPRD Karawang

April GMBI Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Peringatkan DPRD Karawang

Agustus 21, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

SORBAN Ukir Sejarah di Karawang: 101 Kantong Darah Terkumpul

SORBAN Ukir Sejarah di Karawang: 101 Kantong Darah Terkumpul

Agustus 24, 2025
Solidkan Struktur dan Kader, NasDem Karawang Siap Tancap Gas Menuju Pemilu 2029

Solidkan Struktur dan Kader, NasDem Karawang Siap Tancap Gas Menuju Pemilu 2029

Agustus 24, 2025
April GMBI Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Peringatkan DPRD Karawang

April GMBI Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Peringatkan DPRD Karawang

Agustus 21, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap