Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Modus Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren Karawang Terungkap, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Berita Utama Hukum & Kriminal

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren Karawang Terungkap, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Redaksi
Redaksi
09 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Portanews18.com - Seorang pemilik sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Karawang, berinisial AA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap santriwati. Kasus ini mencuat sejak Maret 2024, di mana tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati dengan berbagai modus operandi.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan beberapa modus dalam melancarkan aksinya.

Salah satunya dilakukan saat santriwati sakit atau ketika dianggap melanggar aturan pesantren. Dalam kondisi tersebut, tersangka memberikan "hukuman" yang berupa tindakan tidak pantas, seperti memaksa korban untuk mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup (09/09/2024).

Selain itu, AA juga sering memanfaatkan situasi ketika santriwati berada di tempat sepi atau minim pengawasan untuk melakukan kontak fisik yang tidak pantas. Hingga saat ini, sebanyak enam korban telah melapor, dan pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh para korban saat kejadian berlangsung.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Penyelidikan masih terus berlanjut, dan kami menduga ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak," ujar AKBP Edward Zulkarnain. (Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Aksi Nyata Rescue Karang Taruna Karawang: Bersihkan Irigasi, Jaga Lingkungan

Redpel- October 12, 2025 0
Aksi Nyata Rescue Karang Taruna Karawang: Bersihkan Irigasi, Jaga Lingkungan
Karawang, Taktis.web.id - Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi pencemaran air, Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang menggelar aksi b…

Most Popular

Imigrasi Luncurkan Aplikasi Terpadu “All Indonesia”, Efisienkan Proses Masuk WNI dan WNA

Imigrasi Luncurkan Aplikasi Terpadu “All Indonesia”, Efisienkan Proses Masuk WNI dan WNA

October 09, 2025
Kebijakan Rereongan Gubernur Jabar Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Baru

Kebijakan Rereongan Gubernur Jabar Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Baru

October 08, 2025
Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya

Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya

October 09, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Imigrasi Luncurkan Aplikasi Terpadu “All Indonesia”, Efisienkan Proses Masuk WNI dan WNA

Imigrasi Luncurkan Aplikasi Terpadu “All Indonesia”, Efisienkan Proses Masuk WNI dan WNA

October 09, 2025
Kebijakan Rereongan Gubernur Jabar Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Baru

Kebijakan Rereongan Gubernur Jabar Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Baru

October 08, 2025
Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya

Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya

October 09, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap