Berita Utama
0
Warga Karawang Keluhkan Pembelian Gas subsidi di Pangkalan
Karawang, Taktis.web.id - Salah satu Pangkalan Gas LPG di wilayah Kabupaten Karawang di serbu warga untuk pembelian Gas LPG 3 kilogram, pada Senin, 3 Februari 2025.
Salah satu warga sekitar wilayah pangkalan mengeluhkan banyak pembeli dan pengecer di wilayah luar pangkalan tersebut.
"Saya sebagai warga sekitar pangkalan harus mengantri lama untuk membeli Gas 3 kilogram, karna pihak pangkalan melayani para pihak pengecer terlebih dahulu, kami sebagai warga yang berhak sebagai penerima Gas 3 kilogram, dan saya harap kejadian ini agar pemerintah bisa kroscek langsung ke pangkalan". Cetusnya
salah satu pengecer dari wilayah lain yang biasa membeli Gas 3 kilogram di pangkalan tersebut dengan membawa beberapa tabung Gas melon 3 kilogram.
"Iya saya mengantri dari pagi, sampe jam 3 sore saya belum kebagian, biasa nya saya beli dari pangkalan ini, untuk di jual kembali". Ujar salah satu pengecer beralamat di wilayah luar pangkalan tersebut pada awak media
Sementara itu Bahlil Lahadalia Mentri ESDM, menjelaskan saat konferensi pers, pada Senin, 3 februari 2025 di Jakarta.
"Untuk menertibkan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan regulasi bahwa pembelian Gas LPG harus dilakukan di pangkalan. Dengan demikian, harga Gas LPG di pangkalan dapat dikontrol oleh pemerintah. Jika ada pangkalan yang menaikkan harga di luar ketentuan, izinnya dapat dicabut atau PHU dan dikenakan sanksi Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi oknum yang bermain dalam distribusi Gas LPG bersubsidi", ucap Mentri ESDM
Viktor Edison, Ketua Gerakan Taruna Indonesia atau (Getar Indonesia), meminta pemerintah Kabupaten Karawang untuk turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan serta memberikan sanksi tegas kepada pangkalan nakal yang masih menjual Gas Subsidi 3 kilogram kepada pengecer.
"Saya mendesak pemerintah untuk mencabut izin atau PHU pangkalan tersebut yang melanggar, sesuai arahan Menteri ESDM, karena tindakan tersebut merugikan masyarakat penerima subsidi. Jika saya menemukan pelanggaran seperti ini, saya tidak akan segan-segan melaporkannya ke Pertamina agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia mengatakan sudah melaporkan sejumlah temuan di lapangan ke Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pertamina. Oleh karena itu diharapkan bisa segera ditindaklanjuti.
Victor menyampaikan sejumlah temuan dan pengawasan tentang pendistribusian Gas Subsidi 3 kilogram di Karawang.
Dikatakannya, saat ini bukan rahasia lagi kalau penjualan Gas subsidi 3 kilogram bebas dijual di toko dan warung dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
"Itu adalah salah satu pelanggaran dalam pendistribusian Gas LPG 3 kilogram," kata dia.
Menurut Victor, pangkalan dan agen Gas LPG dalam kerja sama penyaluran Gas Subsidi 3 kilogram dengan pihak Pertamina, telah diatur untuk mendistribusikan gas melon kepada konsumen akhir atau masyarakat yang berhak. (***)
Via
Berita Utama