Berita Utama
Kepolisian
0
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Daftar G di Babelan, Ribuan Pil Siap Edar Diamankan
Bekasi, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di Kecamatan Babelan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24) beserta ratusan butir obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tersangka RS di sebuah titik di Jalan Raya Pasar Babelan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 115 butir obat Hexymer, uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH Tambunan bersama tim Subnit V Unit III yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan pekerja.
“Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Diketahui, obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer memiliki efek berbahaya apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat keras tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental, serta memicu gangguan perilaku hingga tindak kriminalitas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Layanan Polisi 24 Jam (Gratis): 0811-1939-110
Hotline Polri 24 Jam (Gratis)
Via
Berita Utama

