Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Polres Karawang Sukses Ungkap 26 Kasus Narkotika, Termasuk Produksi Tembakau Sintetis
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang menggelar konferensi pers pada Rabu (14/5) di lobi depan Mapolres Karawang terkait pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang terjadi selama Maret hingga April 2025. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan seorang pemuda yang memproduksi dan menjual tembakau sintetis dengan sistem pemasaran daring.
Pemuda tersebut ditangkap setelah diketahui memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram miliknya. Penjualan dilakukan secara tertutup menggunakan sistem pesan langsung (direct message/DM) dan metode "tempel" untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Barang haram itu dijual dengan harga sekitar Rp300.000 per mililiter, yang menyasar kalangan remaja.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempelajari cara pembuatan tembakau sintetis dari informasi yang diperoleh di media sosial. Produksi sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dengan bahan baku yang dibeli dari hasil penjualan sebelumnya. Alat produksi pun sudah dimiliki sebelumnya. Omzet yang didapat dari setiap kunjungan pembeli bisa mencapai Rp5 hingga 6 juta. Meski mengaku hanya berperan sebagai admin, pelaku tetap dijerat sebagai produsen narkotika.
"Pelaku ini mengaku kapok dan ingin bertobat, namun karena perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika, tetap kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kapolres Karawang dalam konferensi pers.
Dalam periode Maret–April 2025, Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap total 26 kasus narkotika, yang terdiri dari:
• 17 kasus sabu dengan 20 tersangka dan barang bukti sebanyak 1.042,7 gram. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang pengedar dengan barang bukti 815,8 gram sabu.
• 4 kasus tembakau sintetis dengan 6 tersangka, barang bukti 141,4 gram tembakau serta 73,2 ml cairan sintetis. Salah satu kasus terbesar adalah produksi tembakau sintetis dengan 3 tersangka.
• 5 kasus obat keras ilegal dengan 5 tersangka dan barang bukti 2.736 butir, terdiri dari 608 butir tramadol, 2.024 butir eksimer, dan 104 butir lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Karawang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami terus melakukan pelatihan dan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk yang melarikan diri," tegas Kapolres.
Pelaku produksi tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
(Deden)
Via
Berita Utama