Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Bongkar 28 Kasus Narkotika dan OKT
Karawang, Taktis.web.id - Kepolisian Resort (Polres) Karawang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
“Selama September hingga Oktober kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis (sinte), dan 3 kasus obat keras tertentu (OKT),” ujar AKBP Fiki.
- Sabu-sabu
- Sebanyak 20 kasus dengan 24 tersangka berhasil diungkap. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, dengan barang bukti 126,55 gram sabu. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial RZ.
2. Ganja
- Tiga kasus dengan tiga tersangka diungkap selama periode tersebut. Kasus terbesar terjadi pada 22 Oktober 2025 di Perumahan Puri Telukjambe Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja. Tersangka DAF alias DBL berperan sebagai pengedar.
3. Obat Keras Tertentu (OKT)
- Sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka berhasil diungkap. Salah satu pengungkapan signifikan dilakukan pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang melibatkan wilayah Sumatera–Lampung–Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dikembangkan, kami menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringan hingga ke Cipinang, Jakarta,” jelas AKBP Fiki.
Selain itu, wilayah pesisir Cilamaya disebut menjadi salah satu titik rawan sekaligus jalur singgah peredaran narkotika dari Sumatera. Dalam operasi di wilayah ini, polisi menyita 225 gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan jenis dan jumlah barang bukti yang disita:
- Sabu-sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: 4–12 tahun penjara.
- Sabu-sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
- Ganja: Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman: 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
- Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman:* 5–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, antara lain:
- Sistem tempel (drop point): menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
- Transaksi langsung (COD).
- Warung kamuflase: menyamarkan aktivitas jual beli narkoba di balik usaha sembako atau konter pulsa.
Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengamankan total 35.000 butir obat keras tertentu (OKT).
“Pada Agustus kami menyita 25.000 butir, dan dari September hingga Oktober bertambah 10.000 butir. Keberhasilan ini berkat dukungan dan informasi masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Karawang menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kami,” tutup AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
(Deden)

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana