Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Kematian Bayi di Tirtamulya
Karawang, Taktis.web.id - Jajaran Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers resmi di Mapolres Karawang.
Peristiwa ini berawal dari penemuan jasad bayi di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat. Keduanya yakni:
MRG (20), laki-laki, buruh, warga Desa Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
RBL (21), perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku perempuan, RBL, di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Berdasarkan keterangan keduanya, bayi tersebut lahir di rumah tanpa bantuan tenaga medis dan tanpa sepengetahuan orang tua pelaku.
Tak lama setelah persalinan, kedua pelaku menutup mulut bayi menggunakan lakban, sehingga korban tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.
Selanjutnya, jasad bayi dibungkus menggunakan kain berwarna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam. Kedua pelaku kemudian membuang jasad bayi tersebut di wilayah Kampung Kalen Kupu, sekitar 5 kilometer dari lokasi persalinan.
Motif dan Modus
- Modus: Menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tidak dapat bernapas.
- Motif: Kedua pelaku panik dan merasa malu setelah hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- Satu buah tas ransel warna hitam
- Satu ikat kain warna biru
- Satu ikat kain warna cokelat
- Satu buah lakban
- Satu buah tas jinjing warna merah
- Satu buah tas jinjing warna hitam
Proses Hukum
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pernyataan Kepolisian
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masyarakat,” tegas AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Kapolres Karawang.
“Proses persalinan dilakukan di rumah tersangka perempuan tanpa sepengetahuan orang tua. Seluruh proses dilakukan oleh kedua pelaku sendiri,” ungkap Kanit Reskrim Polres Karawang, Ibu Rita.
(Deden)

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana