Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Kematian Bayi di Tirtamulya
Berita Utama Hukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Kematian Bayi di Tirtamulya

Redpel
Redpel
28 Oct, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Jajaran Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian. Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers resmi di Mapolres Karawang.

Peristiwa ini berawal dari penemuan jasad bayi di Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat. Keduanya yakni:

  1. MRG (20), laki-laki, buruh, warga Desa Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

  2. RBL (21), perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku perempuan, RBL, di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Berdasarkan keterangan keduanya, bayi tersebut lahir di rumah tanpa bantuan tenaga medis dan tanpa sepengetahuan orang tua pelaku.

Tak lama setelah persalinan, kedua pelaku menutup mulut bayi menggunakan lakban, sehingga korban tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.

Selanjutnya, jasad bayi dibungkus menggunakan kain berwarna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam. Kedua pelaku kemudian membuang jasad bayi tersebut di wilayah Kampung Kalen Kupu, sekitar 5 kilometer dari lokasi persalinan.

Motif dan Modus

  • Modus: Menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tidak dapat bernapas.
  • Motif: Kedua pelaku panik dan merasa malu setelah hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

  • Satu buah tas ransel warna hitam
  • Satu ikat kain warna biru
  • Satu ikat kain warna cokelat
  • Satu buah lakban
  • Satu buah tas jinjing warna merah
  • Satu buah tas jinjing warna hitam

Proses Hukum

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pernyataan Kepolisian

"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masyarakat,” tegas AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Kapolres Karawang.

“Proses persalinan dilakukan di rumah tersangka perempuan tanpa sepengetahuan orang tua. Seluruh proses dilakukan oleh kedua pelaku sendiri,” ungkap Kanit Reskrim Polres Karawang, Ibu Rita.

(Deden)

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal

Redpel- February 18, 2026 0
26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal
Karawang, Taktis.web.id - Setelah meresmikan gedung baru pada Rabu pagi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan kinerj…

Most Popular

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap