Berita Utama
0
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Sabtu (14/2/2026). Rapat berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa dan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan memastikan seluruh rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadan berjalan tertib, aman, dan khidmat di seluruh wilayah Karawang.
Dalam arahannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa selama Ramadan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup. Selain itu, para pelaku usaha restoran dan tempat makan diimbau untuk menyesuaikan jam operasional serta menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian operasional ini merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Sebagai landasan hukum, Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadan 1447 H. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas selama bulan suci.
Terkait pengawasan di lapangan, Pemkab Karawang akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Dansubdenpom, serta Kejaksaan Negeri Karawang.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
Pemkab Karawang berharap melalui langkah koordinatif ini, pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idulfitri 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, serta penuh kekhusyukan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Sumber IG : prokompimkabkarawang
Via
Berita Utama
