Berita Utama
pemerintahan
0
Karawang Sepakati KUA-PPAS 2027, Defisit Ditekan dan Lima Prioritas Pembangunan Diperkuat
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin (24/8/2026) sore.
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan dihadiri langsung Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., Wakil Bupati Karawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah/kepala desa, pimpinan BUMN dan BUMD, serta insan pers.
Selain pengesahan KUA-PPAS 2027, rapat juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu agenda strategisnya yakni perubahan bentuk badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Transformasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan regulasi sekaligus memperkuat kapasitas, tata kelola, dan kapabilitas BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.
Dalam penyusunan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Karawang menjadikan capaian pembangunan tahun 2025 sebagai salah satu pijakan utama. Sejumlah indikator menunjukkan perkembangan positif, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 74,59, serta angka kemiskinan yang turun menjadi 7,08 persen.
Memasuki 2027, arah pembangunan Karawang difokuskan pada lima prioritas utama, yakni penguatan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan lingkungan.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, kebijakan anggaran harus disusun secara terukur, hati-hati, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Menurutnya, penurunan angka defisit menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga pengelolaan fiskal yang prudent dan cermat. Adapun celah defisit diharapkan dapat ditutup melalui penetapan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
“Tiap tahun adalah tanggung jawab moral dan jabatan yang harus kita selesaikan dengan memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kelola benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” tegas Aep.
Ia menambahkan, kebijakan anggaran 2027 tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu mempercepat dan memperkuat transformasi pembangunan di Kabupaten Karawang.
“Kebijakan anggaran 2027 harus menjadi instrumen memperkuat transformasi pembangunan Karawang,” ujarnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan fiskal sekaligus memastikan arah belanja daerah semakin fokus terhadap kebutuhan prioritas masyarakat.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pijakan dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027. (*)
Via
Berita Utama


