Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Polres Karawang Ungkap Kasus Narkotika Saat Operasi Keselamatan Lodaya 2026
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berkat kejelian personel di lapangan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, personel Satuan Lalu Lintas Polres Karawang tengah melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur.
Petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku diketahui berinisial MN, warga Gembongan.
Selanjutnya, personel Satlantas berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar. Atas perintah Kasat Resnarkoba, Unit I Satresnarkoba segera mendatangi lokasi. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang,” lanjut Kasi Humas.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Kepada petugas, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VI.
“Polres Karawang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Kasi Humas.
Via
Berita Utama
