Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Diduga Investasi Bodong Konveksi di Karawang, Korban Rugi Rp1,8 Miliar; Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar
Karawang, Taktis.web.id - Dugaan penipuan bermodus investasi usaha konveksi keluarga menyeret sejumlah orang di Kabupaten Karawang. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026) setelah salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.
Seorang warga bernama Ahmad Mulyana melaporkan dugaan investasi bodong tersebut melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian SH MH & Rekan.
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH MH yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa kliennya tergiur dengan tawaran investasi modal usaha konveksi keluarga yang menjanjikan keuntungan hingga 40 persen dalam waktu satu bulan.
Menurutnya, Ahmad Mulyana telah menyetorkan dana investasi secara bertahap sebanyak empat kali, dalam rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025, dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Namun hingga kini, kliennya tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) maupun perkembangan usaha konveksi yang dijanjikan.
“Kami sudah melakukan somasi kepada para terlapor sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun respons yang diterima tidak sesuai harapan klien kami,” ujar Askun.
Ia menjelaskan, para terlapor hanya menyanggupi pengembalian dana dengan skema cicilan sebesar Rp10 juta per bulan. Tawaran tersebut dinilai tidak realistis dan jauh dari nilai kerugian yang dialami korban.
“Asumsi kami, skema cicilan tersebut justru berpotensi menggeser persoalan pidana penipuan menjadi sengketa perdata,” tegasnya.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/311/III/2026/SPKT/Polda Jawa Barat, pihaknya melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial AY, IF, dan EN. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Askun juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Jawa Barat yang telah menerima laporan tersebut.
“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara cepat, serius, dan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menduga korban investasi tersebut tidak hanya satu orang. Sejumlah pengusaha swasta, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, hingga pensiunan anggota Polri disebut turut menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Beberapa korban lain bahkan dikabarkan telah lebih dahulu melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang, meski perkembangan penanganannya belum diketahui secara pasti.
Ironisnya, kata Askun, kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong tersebut hingga kini masih aktif mempromosikan usahanya melalui media sosial, termasuk melakukan siaran langsung di platform TikTok untuk mencari investor baru.
“Ini yang cukup memprihatinkan. Promosi investasi itu masih berjalan sampai sekarang,” katanya.
Askun juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat diperlihatkan sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat usaha konveksi. Namun setelah muncul persoalan terkait ketidakjelasan pesanan atau PO, pihaknya meragukan bahwa lokasi tersebut benar-benar merupakan usaha milik para terlapor.
“Kami menduga bisnis ini sebenarnya hanya memutar uang investor dengan pola gali lubang tutup lubang, tanpa usaha konveksi yang nyata,” jelasnya.
Melalui kasus ini, Askun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar. Pastikan legalitas dan keberadaan usaha yang ditawarkan benar-benar jelas,” pungkasnya.
(Red)
Via
Berita Utama
