Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Pencurian dengan Kekerasan Terjadi di Telukjambe Timur, Satu Pelaku Diamankan
Karawang, Taktis.web.id - Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Karawang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B.08/II/2026 dan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raden Kian Santang, belakang restoran cepat saji, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban, Muhammad Aditya Putra, mendatangi lokasi kejadian untuk bertemu seseorang yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi percakapan daring. Setibanya di lokasi, korban sempat didatangi dan dikerumuni oleh enam orang laki-laki yang mengaku berasal dari lingkungan sekitar.
Setelah terjadi kesalahpahaman yang kemudian diselesaikan secara lisan, korban meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama berselang, salah satu pria berinisial DIY (35) meminta tumpangan kepada korban.
Saat tiba kembali di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga langsung melakukan aksi kekerasan dengan menyayat lengan korban menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, pelaku merampas satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah atas nama Edi Sukaesih serta satu unit telepon genggam merek Infinix tipe A580 warna biru.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan serta kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Tersangka berinisial DIY diketahui lahir di Karawang pada 25 Juni 1990. Pria berusia 35 tahun tersebut berprofesi sebagai buruh harian dan berdomisili di Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Usai menerima laporan, jajaran Polres Karawang segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Aparat juga mengamankan serta mencatat barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban dalam berkas perkara.
Selain itu, penyidik tengah mendalami keterangan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Polres Karawang menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring, serta memilih lokasi yang aman dan ramai guna meminimalisasi risiko tindak kejahatan.
Dengan penanganan yang cepat dan profesional, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara menyeluruh serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Pewarta : Deden
Via
Berita Utama
