Berita Utama
0
Sekda Karawang Tekankan Kinerja “Luar Biasa” ASN, Terapkan Prinsip 4P dan 4K untuk Percepatan Layanan Publik
Karawang, Taktis.web.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bekerja secara biasa, melainkan mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan daerah.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi rutin di Plaza Pemda Karawang, Senin (20/4/2026). Dalam arahannya, Sekda mengajak seluruh ASN, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), untuk kembali merefleksikan peran utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa.
“ASN tidak cukup hanya menjalankan rutinitas. Harus ada nilai tambah, kontribusi nyata, dan dampak yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, Sekda memperkenalkan konsep 4 Barometer (4P) yang harus menjadi pedoman kerja ASN, yaitu:
- People: ASN dituntut memiliki kompetensi dan talenta yang mumpuni.
- Process: Pelaksanaan tugas harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna menghasilkan output berkualitas.
- Product: Setiap pekerjaan harus menghasilkan produk nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perception: Membangun citra positif masyarakat terhadap kinerja dan integritas ASN.
Selain itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik, ASN juga diminta menerapkan prinsip 4K, yakni Kecepatan, Kemudahan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan. Prinsip ini dinilai penting untuk mendorong percepatan layanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sekda menekankan bahwa upaya menjadikan Karawang sebagai daerah yang “naik kelas” harus dilakukan melalui penyederhanaan prosedur yang tidak perlu serta peningkatan efektivitas pelayanan.
Terkait kebijakan Work From Home (WFH) pada minggu kedua, Sekda mengingatkan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan hanya perubahan lokasi kerja. Ia menegaskan akan dilakukan evaluasi ketat terhadap kedisiplinan pegawai.
Beberapa aturan yang ditekankan antara lain kewajiban memastikan listrik dan pendingin ruangan (AC) dimatikan sebelum meninggalkan kantor, serta pemberian sanksi teguran bagi ASN yang tidak merespons panggilan telepon dinas hingga lima kali.
“Kedisiplinan itu bermula dari keterpaksaan diri hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Red)
Via
Berita Utama
