Berita Utama
Kesehatan
pemerintahan
0
BPJS Kesehatan Resmi Berlaku di RSUD Rengasdengklok, Warga Karawang Utara Kini Lebih Mudah Akses Layanan Medis
Karawang, Taktis.web.id - Pelayanan BPJS Kesehatan kini resmi dapat digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai Senin (11/5/2026). Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat, khususnya warga Karawang Utara, dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang cepat, layak, dan terjangkau.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan pemberlakuan layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dengan hadirnya pelayanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan cepat,” ujar Aep.
RSUD Rengasdengklok sendiri merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun pada tahun 2023. Rumah sakit tersebut berdiri di atas lahan seluas 21.756 meter persegi, dengan luas bangunan utama mencapai 18.219 meter persegi serta bangunan pendukung seluas 1.064,4 meter persegi.
Saat ini, RSUD Rengasdengklok memiliki kapasitas sebanyak 117 tempat tidur, terdiri dari 14 bed VIP, 2 bed VVIP, 10 bed kelas I, 10 bed kelas II, 60 bed kelas III, 10 bed isolasi, serta 11 bed critical care.
Selain itu, rumah sakit tersebut telah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang layanan kesehatan modern, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, layanan PONEK 24 jam, ICU, PICU, NICU, perinatologi, instalasi bedah sentral, radiologi dan CT-Scan, laboratorium, farmasi, rawat inap, ruang bersalin, ruang laktasi, ambulans, hingga ruang jenazah.
Pemerintah Kabupaten Karawang menilai hadirnya layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok menjadi langkah strategis dalam memperkuat program Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Karawang.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Karawang telah mencapai 2.635.002 peserta atau sebesar 99,83 persen dari total jumlah penduduk. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa atau sekitar 81,42 persen.
Kabupaten Karawang sendiri telah menyandang status UHC non cut off atau prioritas sejak Oktober 2023. Pemerintah daerah juga memastikan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap dapat terakomodasi, khususnya warga yang telah menetap minimal satu tahun di Karawang dan dibuktikan melalui dokumen kependudukan resmi.
Dengan resmi beroperasinya layanan BPJS Kesehatan di RSUD Rengasdengklok, masyarakat di wilayah utara Karawang kini memiliki akses pelayanan kesehatan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau. (Red)
Via
Berita Utama

