Berita Utama
pemerintahan
0
DP3A Karawang Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2026, Tekankan Pencegahan Sebelum Terlambat
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 dengan mengusung tema “Proaktif sebelum viral, bekerja lebih cepat dan tepat sebelum terlambat.”
Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak.
Berdasarkan data DP3A Kabupaten Karawang, selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 87 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang. Kasus yang mendominasi merupakan kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan.
Pada agenda tersebut, sebanyak 25 daycare hadir secara langsung dan 8 daycare mengikuti kegiatan secara daring.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, menegaskan pentingnya pelaksanaan Pelatihan Konvensi Hak Anak sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak di Karawang.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan anak berjalan secara optimal.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujarnya.
Wiwiek juga menjelaskan bahwa hasil penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karawang pada tahun 2023–2024 berada pada kategori Madya, namun mengalami penurunan menjadi kategori Pratama.
Sementara itu, pada proses penilaian tahun 2024–2025 yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten Karawang memperoleh nilai 950 dan ditargetkan kembali naik ke kategori Madya pada tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, turut memberikan apresiasi kepada DP3A Karawang atas upaya pendampingan dan pengawasan terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan.
“Terhitung dari Januari hingga Mei 2026 ada 87 kasus. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada DP3A. Artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” ungkapnya.
Sekda Karawang juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk peran orang tua sebagai pendidik pertama bagi anak serta guru sebagai pembimbing di lingkungan sekolah.
Menurutnya, tingginya angka kasus pelecehan harus menjadi perhatian bersama dalam melakukan penanganan, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Karawang juga menyampaikan pesan moral Sunda:
“Pardu kalakon sunah ka hontal,”
yang bermakna kewajiban harus dilaksanakan agar prestasi dapat tercapai.
Ia menegaskan bahwa daycare bersama pemerintah daerah harus mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi, pengawasan, serta perlindungan terhadap anak guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Karawang. (Red)
Via
Berita Utama

