Berita Utama
pemerintahan
Pendidikan
0
Aktivis Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek USB SDN Makmurjaya I Karawang, Minta Kontraktor Dievaluasi
Karawang, Taktis.web.id - Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya I di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.171.505.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Aktivis konstruksi Karawang, Akhmad Muslim, mendesak agar pekerjaan dihentikan sementara karena diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Desakan tersebut disampaikan setelah Akhmad Muslim melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai cukup serius dan berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.
Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, Akhmad Muslim juga mengaku tidak menemukan pelaksana lapangan dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.
"Kami meminta proyek ini dihentikan sementara. Pekerjaan diduga dilakukan asal-asalan. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak menemukan pelaksana lapangan dari kontraktor maupun konsultan pengawas. Siapa yang mengarahkan pekerjaan jika mereka tidak berada di lokasi?" ujar Akhmad Muslim.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Kita Lumampah Mulia selaku kontraktor pelaksana dengan pengawasan dari PT Anggara Karya Utama sebagai konsultan pengawas.
Sejumlah Dugaan Penyimpangan Teknis
Menurut Akhmad Muslim, hasil pemantauan di lapangan menemukan beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai gambar kerja maupun spesifikasi teknis, antara lain:
- Kedalaman galian pondasi pagar bagian belakang diduga hanya sekitar 55 sentimeter, sedangkan pada gambar kerja disebutkan 70 sentimeter.
- Lebar galian pondasi diduga tidak memenuhi ukuran sesuai spesifikasi.
- Dasar pondasi diduga tidak dipasang hamparan pasir sebagaimana tercantum dalam gambar kerja.
- Bentuk pasangan pondasi batu kali diduga tidak sesuai spesifikasi karena bagian bawah lebih kecil, sehingga dinilai tidak memenuhi kaidah konstruksi yang semestinya.
- Adukan semen dibuat secara manual tanpa menggunakan mesin molen pada proyek bernilai miliaran rupiah.
- Takaran campuran semen dan pasir diduga tidak menggunakan alat ukur (dolen), sehingga mutu adukan dikhawatirkan tidak memenuhi standar kualitas.
- Pada pekerjaan toilet, galian pondasi diduga kurang dalam, pondasi dipasang ketika galian masih tergenang air, tidak menggunakan hamparan pasir, serta terdapat dugaan item pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut dibiarkan, kualitas bangunan berpotensi menurun dan dapat memengaruhi umur konstruksi.
"Kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan, bangunan memang akan selesai, tetapi kualitasnya bisa sangat rendah. Ini yang kami khawatirkan," katanya.
Minta Dibongkar Jika Terbukti Menyimpang
Akhmad Muslim meminta seluruh bagian pekerjaan yang nantinya terbukti tidak sesuai spesifikasi agar dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai gambar kerja dan ketentuan kontrak.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera memanggil kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan di lapangan.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa, bahkan mengusulkan pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) apabila terbukti melakukan pelanggaran kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Jasa Konstruksi
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, pelaksanaan proyek dapat dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, mutu, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, serta menjunjung prinsip efektif, efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur pengawasan mutu, pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Berpotensi Dijatuhi Sanksi
Apabila terbukti melakukan pelanggaran kontrak, penyedia jasa maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Teguran tertulis.
- Penghentian sementara pekerjaan.
- Perintah pembongkaran dan perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
- Pemutusan kontrak.
- Pencairan jaminan pelaksanaan.
- Pengenaan denda sesuai ketentuan kontrak.
- Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, mark-up pekerjaan, pekerjaan fiktif, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan sanksi pidana hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kita Lumampah Mulia, PT Anggara Karya Utama, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan Akhmad Muslim.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan profesional.
(Deden)
Via
Berita Utama

