Berita Utama
Hukum
Kepolisian
0
Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Karawang, 3 Pelaku Ditangkap dan 245 Tabung Disita
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga dilakukan di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial F, FR, dan HES. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Pengungkapan kasus dipimpin Kasat Reskrim Polresta Karawang AKP M Nazal Fawwaz pada Jumat (7/8), di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Tiga Tersangka Punya Peran Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda.
Tersangka F berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
Sementara FR bertugas melakukan pencatatan keuangan sekaligus mengurus pembayaran dalam kegiatan tersebut.
Adapun HES berperan mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi. HES juga bertugas menyiapkan LPG yang akan dipindahkan serta menjual LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan para tersangka adalah memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG 12 kilogram ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.
Polisi Sita 196 Tabung LPG 3 Kilogram
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Total barang bukti yang disita terdiri atas 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buku catatan kuarto berwarna hitam, lima pipa besi, lima selang regulator, satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV pikap, tiga unit telepon seluler, serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pengoplosan LPG tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.
LPG Subsidi Dibeli Rp19 Ribu, Dijual Rp150 Ribu
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memperoleh LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
LPG subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Tabung LPG 12 kilogram hasil penyuntikan selanjutnya dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung.
Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam sepekan, aktivitas penjualan disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat kali.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas pengoplosan tersebut, termasuk asal LPG subsidi yang digunakan dan jaringan distribusinya. (*)
Via
Berita Utama

