Berita Utama
pemerintahan
0
Pemkab Karawang Gelar Sidak Disiplin ASN saat Libur Panjang, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi TPP dan Apel Khusus
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) penegakan disiplin kehadiran pegawai pada Jumat pagi, 29 Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sebagai pelayan publik, khususnya di momen libur panjang.
Kegiatan sidak dibagi ke dalam enam tim monitoring yang disebar ke sejumlah perangkat daerah dan instansi pelayanan. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah memimpin langsung Tim 4 yang melakukan inspeksi ke Pemda 2 serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, serta Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Karawang memberikan penegasan kepada pegawai yang masih mencoba melonggarkan disiplin jam kerja. Ia menekankan bahwa batas waktu masuk kerja tetap mengacu pada pukul 07.45 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelonggaran yang selama ini diberikan bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik, bukan untuk disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak mencari celah dengan mengajukan izin mendadak saat mengetahui adanya inspeksi mendadak.
“ASN itu dibungkus dengan seragam dan dibalut aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN harus cerdas menyikapi situasi, tetapi jangan menyiasati cuti dengan izin dadakan. Begitu mendengar ada sidak lalu mengajukan izin, hal seperti itu tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Monev disiplin pegawai ini memiliki dua fokus utama, yakni memantau tingkat kehadiran ASN selama libur panjang serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi mengikuti apel khusus pada Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.
Selain itu, ASN yang tidak hadir saat pelaksanaan sistem WFH maupun WFO akan dianggap tidak masuk kerja dan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila tingkat disiplin pegawai tidak menunjukkan perbaikan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang menekankan bahwa kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama dalam mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.
“Kehadiran dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama kita. Kita harus bekerja bersama dan mendukung penuh program Bupati Karawang,” ujar Wakil Bupati menutup arahannya. (Red)
Via
Berita Utama

