Berita Utama
pemerintahan
0
BPOM Gelar One Stop Service di Karawang, Perizinan OBA, Suplemen dan Kosmetik Dipermudah
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan One Stop Services Registrasi Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi (OK), Suplemen Kesehatan (SK), dan Kosmetik bagi pelaku usaha yang diinisiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Loka POM Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, secara hybrid (luring dan daring) dan dipusatkan di Aula Mina 4, Gedung Islamic Center Karawang, Kamis (13/8/2026).
Mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Turut hadir secara virtual Deputi Bidang Pengawasan serta Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI.
Kegiatan juga dihadiri Kepala Loka POM Kabupaten Karawang serta para pelaku usaha di Kabupaten Karawang.
Melalui layanan One Stop Service, BPOM tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat pelayanan kepada pelaku usaha melalui konsultasi dan pendampingan secara langsung. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengatasi berbagai kendala dalam proses registrasi dan perizinan, sekaligus memberikan kemudahan serta kepastian layanan.
Kepala Loka POM Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kehadiran BPOM di tengah pelaku usaha merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan solutif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi kepada BPOM yang telah hadir langsung memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan edar.
“Dengan hadirnya One Stop Service ini merupakan jawaban dari pelaku usaha yang dulu mengurus perizinan lama. Ini menjadi problem solver atau pemecah masalah di dalam menjawab para pelaku usaha untuk ngurus NIE dan garansi pemerintah bahwa BPOM hadir untuk memberi kepastian,” ujar Asep Aang.
Menurutnya, penyelenggaraan layanan tersebut sejalan dengan semangat transformasi digital dan debirokratisasi pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, terus mendorong agar proses pelayanan tidak lagi berjalan secara berbelit-belit.
Karena itu, Asep Aang mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan layanan One Stop Service sekaligus bimbingan teknis yang diberikan BPOM secara optimal.
“Di era transformasi digitalisasi ini, birokrasi pelayanan yang berbelit-belit sudah tidak ada melalui debirokratisasi. Oleh karena itu, momentum layanan One Stop Service dan bimbingan teknis ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha,” ujarnya.
Inovasi NIE Tuntas Percepat Penerbitan Izin Edar
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan Surat Keputusan Nomor Izin Edar (SK NIE) kepada sejumlah pelaku usaha yang telah menyelesaikan proses registrasi.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari implementasi Inovasi NIE Tuntas, sebuah layanan yang ditujukan untuk memberikan percepatan dan kepastian dalam penerbitan izin edar hingga dapat diselesaikan dalam satu hari.
Meski mengedepankan kecepatan pelayanan, proses penerbitan izin edar tetap memperhatikan aspek keamanan, mutu, dan khasiat produk.
Melalui kolaborasi antara BPOM, Loka POM Kabupaten Karawang, dan Pemkab Karawang tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh pendampingan serta kemudahan dalam memenuhi ketentuan registrasi dan perizinan.
Kehadiran layanan One Stop Service sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih mudah, pasti, dan responsif, khususnya bagi pelaku usaha obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik di Kabupaten Karawang. (*)
Via
Berita Utama


