Berita Utama
pemerintahan
0
Bupati Karawang Tegaskan Penguatan Ketertiban dan Tata Kelola Arsip dalam Rapat Paripurna DPRD
Karawang, Taktis.web.id - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penetapan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUPPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menegaskan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum disusun sebagai respons terhadap dinamika pembangunan Karawang yang terus berkembang, seiring meningkatnya investasi, mobilitas penduduk, serta aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan perubahan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang. Peningkatan status kelembagaan tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Aep.
Sementara itu, Raperda tentang Kearsipan diarahkan untuk memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aep menjelaskan, pengelolaan arsip digital membutuhkan sistem yang tertib, aman, terintegrasi, dan tepercaya. Karena itu, regulasi kearsipan diharapkan mampu menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola arsip pemerintahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pada agenda penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati Aep menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi terhadap realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Selain agenda pembahasan regulasi dan anggaran, Rapat Paripurna juga menjadi momentum pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026. Bupati Aep berharap kegiatan reses dapat menjadi ruang efektif bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang ke depannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, aspirasi yang dihimpun melalui reses diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, sehingga program pemerintah semakin tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD untuk memperkuat regulasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memastikan arah kebijakan pembangunan tetap berpijak pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (*)
Via
Berita Utama


