Berita Utama
pemerintahan
0
Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi di KIIC, Pemkab Karawang Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Pendapatan Daerah
Karawang, Taktis.web.id - Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri melaksanakan kunjungan kerja ke Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Rabu (26/8/2026), dalam rangka menghimpun aspirasi dan masukan sebagai bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut. Forum ini mempertemukan unsur legislatif, pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan industri, hingga pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional; Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional Ditjen KPAII; Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Ditjen KPAII; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat; Direktur KIIC; serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum., M.A., mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai pihak yang bersentuhan dengan aktivitas kawasan industri.
Aspirasi tersebut mencakup pandangan pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, masyarakat sekitar, pelaku UMKM, hingga para tenant. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam merumuskan regulasi kawasan industri yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Dalam forum tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan sejumlah aspirasi strategis kepada Komisi VII DPR RI. Di antaranya terkait persoalan pajak kawasan industri, penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri, serta pentingnya kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku industri.
Menurut Aep, keberadaan kawasan industri di Kabupaten Karawang telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, kontribusi tersebut perlu diiringi dengan manfaat yang lebih nyata dan terukur bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, keberadaan KIIC sebagai salah satu kawasan industri strategis di Karawang diharapkan dapat berjalan beriringan dengan terciptanya keadilan dalam pendapatan maupun retribusi daerah. Selain itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga perlu diarahkan secara terukur agar memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Karawang berpandangan bahwa regulasi kawasan industri ke depan tidak hanya perlu memperkuat iklim investasi, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan industri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Pertumbuhan kawasan industri harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Karawang. Karena itu, kami mendorong agar aspek kewenangan daerah, pendapatan daerah, kepastian hukum, serta CSR mendapatkan pengaturan yang jelas dalam RUU Kawasan Industri,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan Pemkab Karawang dalam forum tersebut.
Berbagai masukan yang disampaikan pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan RUU Kawasan Industri.
Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan siap memperkuat sinergi dengan Komisi VII DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta dunia industri untuk mendorong lahirnya regulasi kawasan industri yang kokoh, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu memperkuat kontribusi kawasan industri terhadap kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan industri nasional dan mempercepat pencapaian visi Indonesia Emas 2045. (*)
Via
Berita Utama


