Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum Asep Agustian Desak Kejari Karawang Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPR Rp42,5 Miliar, Oknum BTN Jangan Luput
Berita Utama Hukum

Asep Agustian Desak Kejari Karawang Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPR Rp42,5 Miliar, Oknum BTN Jangan Luput

Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.

Asep menilai kinerja jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang patut diapresiasi setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka serta mengungkap pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.

“Saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat. Kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka, berikut pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).

Namun, di balik apresiasi tersebut, Asep meminta Kejari Karawang tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Ia mendesak penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian penyaluran KPR tersebut.

Tersangka yang Diduga Melarikan Diri Didorong Segera Jadi DPO

Asep juga menyoroti salah satu tersangka yang disebut diduga melarikan diri. Ia meminta tersangka tersebut segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Hadapi proses hukumnya,” tegasnya.

Asep juga mendorong Kejari Karawang menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila tersangka tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk ditetapkan sebagai buronan.

“Kalau memang sudah memenuhi ketentuan, saya minta Kejaksaan menetapkan status DPO dan melakukan langkah-langkah pencarian sesuai aturan,” imbuhnya.

Menurut Asep, keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tidak boleh menghambat proses penyidikan. Ia meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan pengembangan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Desak Dugaan Keterlibatan Oknum BTN Turut Dibongkar

Selain persoalan tersangka yang diduga melarikan diri, Asep menilai konstruksi perkara tersebut masih perlu didalami. Ia secara khusus meminta Kejari Karawang menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam proses penyaluran KPR tersebut.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan penyaluran KPR melalui lembaga perbankan perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit.

“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya. Karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini, kalau memang ditemukan alat bukti keterlibatan, BTN juga harus ada yang menjadi tersangka,” kata Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa dugaan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa adanya alat bukti yang cukup.

“Saya tidak mengatakan semua orang di BTN terlibat. Tetapi kalau dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan ada oknum BTN yang ikut berperan, tentu harus diproses. Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pihak PT BAS,” ujarnya.

Jangan Berhenti pada Empat Tersangka

Asep menilai, pengungkapan kerugian negara sebesar Rp42,5 miliar harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar keseluruhan rangkaian perkara.

Ia meminta penyidik menelusuri siapa saja yang diduga mengetahui, terlibat, membantu, atau memperoleh keuntungan dari proses yang tengah disidik tersebut.

“Jangan hanya melihat siapa yang ada di depan. Telusuri seluruh prosesnya. Siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, sampai ke mana dana itu mengalir. Semua harus terang berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Menurut Asep, langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menghasilkan sejumlah tersangka, tetapi juga mampu mengungkap secara utuh modus serta konstruksi dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

Ia juga meminta Kejari Karawang tidak ragu menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Kalau ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti ternyata ikut terlibat, siapa pun orangnya, harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal,” katanya.

Asep Apresiasi Pidsus Kejari Karawang

Kendati mendesak pengembangan perkara, Asep kembali menegaskan apresiasinya terhadap jajaran Pidsus Kejari Karawang.

Ia menilai kecepatan penyidik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap nilai kerugian negara menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.

“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun, ia meminta langkah tersebut terus dilanjutkan hingga seluruh rangkaian perkara benar-benar terungkap.

“Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret dan memeriksa instrumen oknum di BTN apabila memang ditemukan bukti keterlibatan. Bongkar semuanya secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” tandas Asep.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyaluran KPR, sehingga tidak kembali menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat sebagai konsumen. (*)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Alya Jadi Pendaftar Pertama Pilkades Bengle, Berkas Dinyatakan Lengkap

Redaksi- September 05, 2026 0
Alya Jadi Pendaftar Pertama Pilkades Bengle, Berkas Dinyatakan Lengkap
Karawang, Taktis.web.id - Suasana pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bengle, Kecamatan Majalaya, mulai menghangat. Alya menjadi bakal calon kepala d…

Most Popular

Bupati Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik Bidang Pendidikan

Bupati Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik Bidang Pendidikan

August 28, 2026
Karawang Resmi Gelar Job Fair 2026: Sediakan Formasi Khusus Disabilitas

Karawang Resmi Gelar Job Fair 2026: Sediakan Formasi Khusus Disabilitas

August 28, 2026
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Pekan Ini Hanya Buka Dua Hari, Cek Lokasi dan Syaratnya

Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Pekan Ini Hanya Buka Dua Hari, Cek Lokasi dan Syaratnya

August 28, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

Bupati Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik Bidang Pendidikan

Bupati Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Publik Bidang Pendidikan

August 28, 2026
Karawang Resmi Gelar Job Fair 2026: Sediakan Formasi Khusus Disabilitas

Karawang Resmi Gelar Job Fair 2026: Sediakan Formasi Khusus Disabilitas

August 28, 2026
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Pekan Ini Hanya Buka Dua Hari, Cek Lokasi dan Syaratnya

Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Pekan Ini Hanya Buka Dua Hari, Cek Lokasi dan Syaratnya

August 28, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap