Berita Utama
Hukum
0
Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar Kasus KPR Fiktif, Kerugian Negara Tembus Rp237 Miliar
Karawang, Taktis.web.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif pada salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Karawang.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, Korps Adhyaksa menyita dana sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,54 miliar yang berada di rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penyaluran KPR pada periode 2021 hingga 2024.
Uang hasil penyitaan selanjutnya tidak dibiarkan berada pada rekening sebelumnya. Penyidik memindahkannya untuk dititipkan pada rekening penampungan sementara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Karawang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan barang bukti sekaligus memastikan dana yang telah diamankan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Hari ini kita berhasil menyita uang sejumlah Rp42.545.705.067 yang berada di rekening PT BAS. Uang ini akan kita titipkan ke rekening penampungan sementara pada salah satu bank,” ujar Dedy Irwan Virantama.
Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar
Penyitaan dana Rp42,54 miliar tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,07 miliar.
Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR yang melibatkan sedikitnya 445 debitur.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala perkara yang sedang ditangani Kejari Karawang. Penyidik tidak hanya mengejar pembuktian terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KPR pada dua kawasan perumahan, yakni Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit sehingga sejumlah pengajuan KPR dapat diproses meskipun data calon debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Aset Pengembang Ikut Disita
Selain mengamankan uang Rp42,54 miliar, Kejari Karawang juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Salah satu aset yang disita berada di kawasan Perumahan Kartika Residence dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar.
Lokasi tersebut diduga digunakan untuk kegiatan pemasaran. Penyidik juga menduga tempat tersebut berkaitan dengan proses pengajuan KPR yang bermasalah, termasuk dugaan manipulasi terhadap data calon debitur.
Penyidik turut mengamankan bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemasaran, antara lain ruko marketing dan bangunan galeri yang berada di Desa Pancawati.
Nilai taksiran aset bangunan tersebut juga diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Tidak berhenti pada aset berupa bangunan, penyidik juga mengamankan 115 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ratusan sertifikat tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Karawang, Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi hingga Serang.
Penyitaan terhadap sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam proses asset tracing yang dilakukan penyidik. Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut nantinya akan ditelusuri untuk memastikan hubungan dan status hukumnya dengan perkara yang sedang berjalan.
Total 495 Barang Bukti Diamankan
Dalam keseluruhan proses penyidikan, Kejari Karawang menyebut telah mengamankan 495 barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan KPR fiktif tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas dana puluhan miliar rupiah, aset bangunan, sertifikat tanah dan bangunan, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan KPR.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu 2021–2024.
Penyidik juga masih mencermati hubungan antara aset yang telah disita dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus “Tim Batik” Didalami
Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang petinggi PT BAS sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial VY, Direktur PT BAS; OH, Sales Manager; HH, Manager KPR; serta HJ, General Manager Sales & Marketing.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah menjalani penahanan di Lapas Karawang. Ketiganya adalah VY, OH dan HH.
Sementara HJ hingga kini belum ditahan karena disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam penyidikan, kejaksaan menduga para tersangka memiliki peran dalam sebuah kelompok internal yang disebut “Tim Batik”.
Kelompok tersebut diduga menjalankan pola untuk memanipulasi data calon debitur agar pengajuan KPR dapat memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi disetujui.
Modus yang diduga dilakukan antara lain berkaitan dengan manipulasi informasi mengenai pekerjaan calon pembeli, penyamaran atau perubahan slip gaji, serta penyesuaian data calon debitur dalam dokumen pengajuan kredit.
Dengan pola tersebut, calon debitur yang semestinya tidak memenuhi persyaratan tertentu diduga dapat diproses dalam skema pengajuan KPR.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik dan akan diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Bank Masih Didalami
Perkara ini juga tidak berhenti pada pihak pengembang.
Kejari Karawang masih mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak perbankan dalam proses penyaluran KPR tersebut.
Penyidik disebut tengah menelusuri dugaan adanya pemberian uang kepada oknum pegawai bank pelat merah agar pengajuan KPR yang diduga bermasalah dapat memperoleh persetujuan.
Pendalaman terhadap pihak perbankan menjadi salah satu bagian penting karena proses penyaluran kredit melibatkan sejumlah tahapan verifikasi dan persetujuan.
Kejaksaan perlu memastikan bagaimana data calon debitur diproses, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah terdapat pihak lain yang secara sadar membantu atau membiarkan terjadinya penyimpangan.
Hingga saat ini, proses pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
Asset Tracing Belum Berhenti
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada penyitaan dana dan aset yang telah ditemukan.
Penyidik masih melakukan asset tracing untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan PT BAS dan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kita akan terus melakukan penelusuran apakah masih ada dana-dana maupun aset lainnya yang berkaitan dengan PT BAS,” kata Dedy.
Penelusuran aset tersebut menjadi penting mengingat nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK RI sementara mencapai sekitar Rp237 miliar.
Dengan dana yang telah berhasil disita sebesar Rp42,54 miliar, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri bagian lain dari dugaan kerugian negara tersebut.
Penelusuran dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah terdapat aset lain yang berasal dari atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Buru Aset dan Pihak yang Diduga Terlibat
Langkah penyitaan dana, bangunan, sertifikat, dan dokumen menunjukkan bahwa penyidikan perkara tersebut kini tidak hanya berfokus pada pembuktian perbuatan para tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Karawang masih harus memastikan asal-usul dana, hubungan kepemilikan aset, aliran uang, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan penyaluran KPR.
Dengan jumlah debitur yang mencapai 445 orang dan nilai kerugian sementara lebih dari Rp237 miliar, perkara tersebut menjadi salah satu kasus dugaan korupsi sektor pembiayaan perumahan yang mendapat perhatian serius di Karawang.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Kejaksaan memastikan perkembangan perkara, termasuk hasil penelusuran aset dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain, akan disampaikan kepada masyarakat.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Dedy.
Penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga masih memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh sangkaan tersebut melalui alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
(Deden).
Via
Berita Utama



