Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum Kejari Karawang Tetapkan RRO Bank Himbara Tersangka Baru Korupsi KPR PT BAS, Sita Aliran Dana Rp1,4 Miliar
Berita Utama Hukum

Kejari Karawang Tetapkan RRO Bank Himbara Tersangka Baru Korupsi KPR PT BAS, Sita Aliran Dana Rp1,4 Miliar

Redaksi
Redaksi
07 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021–2024. Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka (VY, HJ, OH, dan HH), penyidik kini menetapkan satu tersangka baru berinisial DMP.

DMP merupakan Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021. Penetapan DMP sebagai tersangka kelima dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait aliran dana ilegal dari tersangka lain.

Aliran Dana Rp1,45 Miliar untuk Pelicin KPR

Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan, penyidik menemukan adanya beberapa kali transfer dana dari tersangka HJ kepada DMP dengan total mencapai Rp1.455.339.000,00.


Uang tersebut diduga kuat diberikan sebagai imbalan atau pelicin untuk memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT BAS di Bank Himbara KC Karawang.

Ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang

Guna kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DMP selama 20 hari terhitung mulai 7 September 2026 hingga 26 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

Atas perbuatannya, tersangka DMP dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:
  •  Kesatu Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.
  • Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tim Penyidik Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal KPR ini. Proses hukum dipastikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar Kawal Percepatan Revitalisasi Tambak Pantura 14 Ribu Hektare

Redaksi- September 09, 2026 0
Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar Kawal Percepatan Revitalisasi Tambak Pantura 14 Ribu Hektare
Jakarta, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga de…

Most Popular

KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

September 04, 2026
Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

September 02, 2026
Sekda Karawang Tekankan Konsistensi Implementasi Proyek Perubahan PKN II di BPSDM Jabar

Sekda Karawang Tekankan Konsistensi Implementasi Proyek Perubahan PKN II di BPSDM Jabar

September 04, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

September 04, 2026
Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

September 02, 2026
Sekda Karawang Tekankan Konsistensi Implementasi Proyek Perubahan PKN II di BPSDM Jabar

Sekda Karawang Tekankan Konsistensi Implementasi Proyek Perubahan PKN II di BPSDM Jabar

September 04, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap