Berita Utama
Hukum
0
Kejari Karawang Tetapkan RRO Bank Himbara Tersangka Baru Korupsi KPR PT BAS, Sita Aliran Dana Rp1,4 Miliar
Karawang, Taktis.web.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021–2024. Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka (VY, HJ, OH, dan HH), penyidik kini menetapkan satu tersangka baru berinisial DMP.
DMP merupakan Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021. Penetapan DMP sebagai tersangka kelima dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait aliran dana ilegal dari tersangka lain.
Aliran Dana Rp1,45 Miliar untuk Pelicin KPR
Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan, penyidik menemukan adanya beberapa kali transfer dana dari tersangka HJ kepada DMP dengan total mencapai Rp1.455.339.000,00.
Uang tersebut diduga kuat diberikan sebagai imbalan atau pelicin untuk memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT BAS di Bank Himbara KC Karawang.
Ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang
Guna kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DMP selama 20 hari terhitung mulai 7 September 2026 hingga 26 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
Atas perbuatannya, tersangka DMP dijerat dengan sangkaan pasal berlapis:
- Kesatu Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.
- Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Tim Penyidik Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal KPR ini. Proses hukum dipastikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Deden)
Via
Berita Utama


