Berita Utama
Hukum
0
KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan
Karawang, Taktis.web.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT BAS. Kasus yang berlangsung sepanjang 2021–2024 itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 atau sekitar Rp237,07 miliar dan berkaitan dengan 445 debitur.
Modus Diduga Berawal dari Manipulasi Data KPR
Dalam penyidikan, Kejari Karawang menduga terjadi manipulasi data dan dokumen dalam proses pengajuan KPR. Salah satu modus yang diungkap adalah penggunaan identitas pihak lain sebagai debitur topengan.
Modus tersebut diduga digunakan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit terhadap calon konsumen yang memiliki riwayat buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Penyidik juga menduga terdapat skema khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim ini diduga dibentuk untuk mengondisikan data pekerjaan dan penghasilan calon debitur agar memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan kredit.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan melalui berbagai cara, antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji, serta manipulasi rekening koran.
VY Diduga Berada di Balik Pengendalian Skema
VY, Direktur PT BAS, diduga memiliki peran sentral dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
Penyidik menduga VY memberikan perintah secara lisan dalam rapat internal bersama HJ dan HH untuk memanipulasi data dan meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain.
VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik” untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan, baik terhadap konsumen sebenarnya maupun debitur topengan.
Tak hanya itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memperlancar persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
HJ dan OH Diduga Menggerakkan Tim Lapangan
HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, diduga bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan koordinasi dengan Bank Himbara KC Karawang.
Atas perintah VY, HJ diduga membentuk dan mengoordinasikan “Tim Batik” bersama OH. Tim tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen agar pengajuan KPR yang semestinya tidak memenuhi persyaratan tetap dapat diproses.
Sementara itu, OH, Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan.
OH juga diduga mengarahkan penggunaan debitur topengan serta bersama HJ mengoordinasikan “Tim Batik” untuk membantu konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui skema pinjam nama dan manipulasi data.
HH Diduga Tangani Dokumen dan Komunikasi dengan Bank
HH, Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga memiliki peran dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR.
HH juga diduga mengarahkan pelaksanaan “Tim Batik” serta aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat persetujuan KPR.
Dengan konstruksi tersebut, penyidik menduga manipulasi tidak hanya terjadi pada level pengumpulan dokumen konsumen, tetapi juga terhubung dengan proses pengajuan hingga persetujuan kredit.
Tiga Tersangka Ditahan, Satu Tidak Hadir
Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH.
Ketiganya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.
Sementara itu, HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini.
271 Saksi dan Ahli Diperiksa
Untuk membangun konstruksi perkara, tim penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti, yang terdiri atas sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Jumlah pemeriksaan dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai rangkaian pengajuan KPR yang diduga menggunakan data dan dokumen tidak sah.
Rp237 Miliar Kerugian Negara dari 445 Debitur
Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp237.078.338.982,50.
Nilai tersebut berasal dari 445 debitur.
Kerugian negara diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena penyidik masih terus menelusuri rangkaian transaksi, proses persetujuan kredit, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam timbulnya kerugian negara.
Penyidik Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Bank
Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.
Selain empat tersangka yang telah ditetapkan, penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Pendalaman terhadap pihak perbankan menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana permohonan KPR yang diduga menggunakan data dan dokumen tidak sah dapat tetap diproses hingga memperoleh persetujuan.
Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dijerat Pasal Korupsi
Keempat tersangka disangkakan melanggar:
Pertama, Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Deden)
Via
Berita Utama


