Berita Utama
Hukum & Kriminal
Kepolisian
0
Polresta Karawang Cokok 36 Pengedar Narkoba: Sita 1 Kg Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Keras
Karawang, Taktis.web.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang menggagalkan peredaran gelap narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan minuman keras (miras) ilegal secara masif. Sepanjang operasi intensif periode Juli hingga Agustus 2026, petugas membongkar puluhan jaringan dan meringkus 36 tersangka yang berperan sebagai pengedar. (18/09)
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, penindakan terukur ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus membentengi generasi muda dari bahaya barang terlarang.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang," tegas Mario.
Statistik Kasus dan Barang Bukti
Dalam kurun dua bulan, jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang menindaklanjuti 30 laporan polisi (LP). Berbagai jenis barang bukti bernilai tinggi berhasil disita petugas sebelum beredar luas di masyarakat:
- Sabu-sabu: 1.010,74 gram (1,01 kg)
- Ganja Kering: 268,10 gram
- Tembakau Sintetis: 127,71 gram
- Obat Keras Tanpa Izin Edar: 80.079 butir (disita dari 12 kasus dengan 15 tersangka)
- Miras Ilegal: 2.938 botol berbagai merek (hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan/KRYD)
Kasus Menonjol dan Modus Operandi
Di antara puluhan penangkapan, terdapat dua kasus menonjol dengan penyitaan sabu dalam jumlah besar. Pada 26 Agustus 2026, petugas menyergap Jenal Abidin alias Aunk di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu seberat 278,84 gram. Sebelumnya, polisi juga membekuk Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, beserta sabu seberat 208,70 gram.
Berdasarkan hasil pemetaan penyidik, peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja masih didominasi pola lama berupa sistem "tempel"—transaksi terputus tanpa tatap muka dengan mengandalkan titik koordinat tersembunyi.
Sementara itu, distribusi obat keras dilakukan melalui skema Cash on Delivery (COD) serta toko fisik yang menyamar sebagai warung sembako hingga konter pulsa.
Guna memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai kualifikasi perbuatannya. Pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Adapun pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Deden)
Via
Berita Utama

