Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Kepolisian Polresta Karawang Cokok 36 Pengedar Narkoba: Sita 1 Kg Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Keras
Berita Utama Hukum & Kriminal Kepolisian

Polresta Karawang Cokok 36 Pengedar Narkoba: Sita 1 Kg Sabu hingga Puluhan Ribu Obat Keras

Redaksi
Redaksi
18 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 


Karawang, Taktis.web.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang menggagalkan peredaran gelap narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan minuman keras (miras) ilegal secara masif. Sepanjang operasi intensif periode Juli hingga Agustus 2026, petugas membongkar puluhan jaringan dan meringkus 36 tersangka yang berperan sebagai pengedar. (18/09)

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, penindakan terukur ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus membentengi generasi muda dari bahaya barang terlarang.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang," tegas Mario.

Statistik Kasus dan Barang Bukti
Dalam kurun dua bulan, jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang menindaklanjuti 30 laporan polisi (LP). Berbagai jenis barang bukti bernilai tinggi berhasil disita petugas sebelum beredar luas di masyarakat:
  • Sabu-sabu: 1.010,74 gram (1,01 kg)
  • Ganja Kering: 268,10 gram
  • Tembakau Sintetis: 127,71 gram
  • Obat Keras Tanpa Izin Edar: 80.079 butir (disita dari 12 kasus dengan 15 tersangka)
  • Miras Ilegal: 2.938 botol berbagai merek (hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan/KRYD)
Kasus Menonjol dan Modus Operandi
Di antara puluhan penangkapan, terdapat dua kasus menonjol dengan penyitaan sabu dalam jumlah besar. Pada 26 Agustus 2026, petugas menyergap Jenal Abidin alias Aunk di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu seberat 278,84 gram. Sebelumnya, polisi juga membekuk Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, beserta sabu seberat 208,70 gram.

Berdasarkan hasil pemetaan penyidik, peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja masih didominasi pola lama berupa sistem "tempel"—transaksi terputus tanpa tatap muka dengan mengandalkan titik koordinat tersembunyi.

Sementara itu, distribusi obat keras dilakukan melalui skema Cash on Delivery (COD) serta toko fisik yang menyamar sebagai warung sembako hingga konter pulsa.

Guna memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai kualifikasi perbuatannya. Pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Adapun pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Rayakan Hari Jadi ke-393, Karawang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Melalui DPPKB

Redaksi- September 19, 2026 0
Rayakan Hari Jadi ke-393, Karawang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Melalui DPPKB
Karawang, Taktis.web.id - Kabupaten Karawang tengah merayakan tonggak sejarah penting, yakni hari jadinya yang ke-393. Peringatan ini tidak hanya menjadi refl…

Most Popular

HUT Ke-3 LPK Singaperbangsa Kabupaten Karawang, Eris Suryana Sampaikan Pesan Ketangguhan

HUT Ke-3 LPK Singaperbangsa Kabupaten Karawang, Eris Suryana Sampaikan Pesan Ketangguhan

September 14, 2026
Dinas Pertanian Karawang Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang

Dinas Pertanian Karawang Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang

September 14, 2026
Apel Besar Hari Jadi ke-393, Bupati Aep Serukan Semangat MOTEKAR untuk Karawang Maju

Apel Besar Hari Jadi ke-393, Bupati Aep Serukan Semangat MOTEKAR untuk Karawang Maju

September 15, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

HUT Ke-3 LPK Singaperbangsa Kabupaten Karawang, Eris Suryana Sampaikan Pesan Ketangguhan

HUT Ke-3 LPK Singaperbangsa Kabupaten Karawang, Eris Suryana Sampaikan Pesan Ketangguhan

September 14, 2026
Dinas Pertanian Karawang Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang

Dinas Pertanian Karawang Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang

September 14, 2026
Apel Besar Hari Jadi ke-393, Bupati Aep Serukan Semangat MOTEKAR untuk Karawang Maju

Apel Besar Hari Jadi ke-393, Bupati Aep Serukan Semangat MOTEKAR untuk Karawang Maju

September 15, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap