Berita Utama
Hukum & Kriminal
Kepolisian
0
Polresta Karawang Bekuk Dua Begal Sadis, Spesialis Jalur Sepi Beraksi di 12 TKP
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Karawang. Kedua tersangka berinisial APP dan SJ diamankan usai melancarkan aksi kejahatan jalanan di kawasan sepi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/12/IX/2026/SPKT/POLSEK CILAMAYA/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, menegaskan jajarannya mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026," ujar Kombes Pol. Mario Prahatinto, Jumat (18/9/2026).
Modus Operandi Tergolong Sadis
Aksi pembegalan salah satunya dialami Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Subang. Peristiwa tersebut terjadi di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan yang berjumlah tiga orang ini mengendarai sepeda motor dan memepet kendaraan korban. Pelaku menendang motor korban hingga terperosok ke dalam parit.
Saat korban tidak berdaya, salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Pelaku lain mengawal dari belakang menggunakan motor sarana.
Incar Jalur Sepi dan Targetkan Motor Matik
Sebagian besar sasaran komplotan ini berada di kawasan pematang sawah yang sepi, seperti wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Tempuran (Ranggon), hingga Jalan Baru Karawang. Dari belasan titik lokasi tersebut, para pelaku menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis.
Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti:
- 1 bilah golok untuk mengancam korban
- 1 unit Honda Beat Deluxe (sarana kejahatan)
- 1 unit Honda Beat hitam (milik korban)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polresta Karawang memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin dan pengamanan ketat di titik-titik rawan kejahatan. (Deden)
Via
Berita Utama


