Berita Utama
0
Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Kepala BPN Karawang Minta Wartawan Keluar Saat Audiensi Warga Poponcol
Karawang, Taktis.web.id - Suasana audiensi antara Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat bersama warga Poponcol di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026), mendadak memanas. Kepala BPN Karawang berinisial MD diduga mengusir sejumlah wartawan yang sedang meliput kejelasan sertifikat tanah warga.
Pertemuan tersebut merupakan audiensi susulan yang dipimpin oleh Eigen Justisi, mewakili Karang Taruna Karawang Barat, Karang Taruna Poponcol, serta unsur ormas. Agenda utamanya adalah menuntut kepastian hukum terkait sertifikat tanah warga Poponcol yang belum kunjung usai.
Saat jurnalis berupaya meliput jalannya forum, MD mendadak menghentikan aktivitas peliputan dan mempertanyakan kehadiran media di lokasi.
"Tolong yang tidak berkepentingan keluar dulu. Ini wartawan dalam rangka apa? Ini bukan konferensi pers. Tolong keluar dulu, karena ruangannya sempit," ujar MD di ruang audiensi.
Sikap menolak kehadiran media juga ditunjukkan oleh petugas keamanan BPN berinisial KM. Ia meminta awak media meninggalkan ruangan dengan dalih menjaga kondusivitas.
Tak berhenti di situ, seusai audiensi berlangsung, petugas keamanan juga menghalangi wartawan yang hendak mengonfirmasi hasil pertemuan kepada Kepala BPN. Wartawan diminta menunggu dengan alasan pimpinan sedang rapat. Namun, setelah menunggu hingga berjam-jam, Kepala BPN Karawang tak kunjung keluar menemui media.
Potensi Pelanggaran UU Pers
Tindakan jajaran BPN Karawang ini memicu kritik keras dari kalangan jurnalis. Kehadiran wartawan dalam audiensi publik bertujuan menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat, bukan untuk mengintervensi jalannya diskusi.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN Karawang MD belum memberikan keterangannya terkait insiden pelarangan liputan tersebut. Insan pers Karawang mendesak Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan mengevaluasi sikap keterbukaan informasi di jajaran BPN Karawang.
(Deden)
Via
Berita Utama


