Berita Utama
0
JBN Karawang Soroti Kebingungan Publik: Ini Perbedaan Mendasar Produk Jurnalistik Pers dan Konten Kreator
Karawang, Taktis.web.id - Perkembangan pesat media sosial memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Namun, derasnya arus diseminasi informasi ini kerap memunculkan bias di ruang publik, di mana sebagian masyarakat masih menyamakan produk jurnalistik profesional dengan konten mandiri yang diunggah oleh konten kreator.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi media guna memahami perbedaan karakteristik, standar kerja, hingga bentuk pertanggungjawaban dari keduanya.
Menurut Rizki, meskipun media pers dan konten kreator sama-sama berperan dalam menyampaikan informasi kepada publik, proses pembentukan dan landasan hukum yang menaunginya memiliki perbedaan mendasar.
“Media pers memiliki tanggung jawab menjalankan kerja jurnalistik melalui proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat standar profesional, kode etik, serta mekanisme pertanggungjawaban yang harus diperhatikan,” ujar Rizki melalui keterangan resminya.
Ia menjelaskan, perusahaan pers beroperasi di bawah landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, konten kreator merupakan pihak independen yang memproduksi serta mendistribusikan konten melalui platform digital dengan ragam bentuk dan tujuan yang variatif.
Kendati demikian, Rizki menegaskan bahwa edukasi ini tidak bertujuan untuk mengecilkan peran kreator digital. Ia menilai, kehadiran kreator justru memberikan warna tersendiri dalam penyebaran informasi, edukasi, hiburan, hingga fungsi pengawasan sosial di masyarakat.
Pentingnya Verifikasi dan Kode Etik
Dalam kesempatan yang sama, Rizki mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menilai keabsahan sebuah produk media hanya berdasarkan nama, logo, atau tampilan visual akun di media sosial.
“Yang perlu dilihat adalah proses kerja, identitas pengelola, standar yang digunakan, serta tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi wajib melalui proses verifikasi, memberikan hak jawab kepada pihak terkait, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah guna menghindari pemberitaan yang menghakimi.
Sementara itu, terkait kritik, pendapat, dan kontrol sosial, Rizki menilai hal tersebut merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Baik insan pers maupun pengguna media sosial memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama tetap mematuhi koridor hukum dan tanggung jawab etis masing-masing.
Melalui edukasi literasi media ini, JBN DPC Karawang berharap masyarakat semakin cermat dalam mengenali sumber informasi, memeriksa konteks berita, serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak yang belum terverifikasi.
“Literasi media menjadi kebutuhan bersama. Masyarakat tidak hanya dituntut cepat menerima informasi, tetapi juga harus mampu menilai sumber, proses, and kredibilitas informasi tersebut,” pungkasnya.
JBN DPC Karawang berkomitmen untuk terus mengedukasi publik agar pemahaman mengenai ekosistem pers dan dunia digital semakin matang. Informasi lebih lanjut mengenai JBN DPC Karawang dapat diakses melalui situs resmi di https://www.jbnkarawang.web.id/.
Via
Berita Utama

