Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Satresnarkoba Polres Karawang berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Dan OKT
Berita Utama

Satresnarkoba Polres Karawang berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Dan OKT

Redaksi
Redaksi
13 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KARAWANG | Portanews18.com- Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 12 orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di beberapa titik lokasi yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (13/9/2023)

Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, Psikotopika serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan untuk menjaga Kabupaten Karawang Bersih dari peredaran Narkotika.

Berdasarkan hal tersebut, Team dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan Obat di Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatres narkoba AKP Zaenal Arif dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa dari 12 pelaku yang berhasil di amankan dari beberapa titik yang berbeda di dapatkan barang bukti di antaranya :

119,07 gram jenis sabu
313,77 gram jenis tembakau gorila
24 butir pil alpazolam dan
17.488 butir pil hexymer dan tramadol.

Akibat perbuatan para pelaku di jerat dengan
Pasal Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Pungkasnya. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

DPRD Jabar Dorong Mediasi PT Vanesa dan Pemkab Karawang Soal Cut and Fill

Redpel- October 03, 2025 0
DPRD Jabar Dorong Mediasi PT Vanesa dan Pemkab Karawang Soal Cut and Fill
Karawang, Taktis.web.id - Polemik seputar aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil cut and fill oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di atas lahan …

Most Popular

Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang

Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang

September 30, 2025
Bupati Karawang Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Sesuai Prosedur

Bupati Karawang Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Sesuai Prosedur

October 03, 2025
Perempuan Adhyaksa Bersatu, IAD Jabar Teguhkan Dukungan untuk Korps Kejaksaan

Perempuan Adhyaksa Bersatu, IAD Jabar Teguhkan Dukungan untuk Korps Kejaksaan

September 29, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang

Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang

September 30, 2025
Bupati Karawang Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Sesuai Prosedur

Bupati Karawang Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Sesuai Prosedur

October 03, 2025
Perempuan Adhyaksa Bersatu, IAD Jabar Teguhkan Dukungan untuk Korps Kejaksaan

Perempuan Adhyaksa Bersatu, IAD Jabar Teguhkan Dukungan untuk Korps Kejaksaan

September 29, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap