Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Satresnarkoba Polres Karawang berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Dan OKT
Berita Utama

Satresnarkoba Polres Karawang berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Dan OKT

Redaksi
Redaksi
13 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KARAWANG | Portanews18.com- Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 12 orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di beberapa titik lokasi yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (13/9/2023)

Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, Psikotopika serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan untuk menjaga Kabupaten Karawang Bersih dari peredaran Narkotika.

Berdasarkan hal tersebut, Team dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan Obat di Karawang.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatres narkoba AKP Zaenal Arif dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa dari 12 pelaku yang berhasil di amankan dari beberapa titik yang berbeda di dapatkan barang bukti di antaranya :

119,07 gram jenis sabu
313,77 gram jenis tembakau gorila
24 butir pil alpazolam dan
17.488 butir pil hexymer dan tramadol.

Akibat perbuatan para pelaku di jerat dengan
Pasal Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Pungkasnya. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Perayaan HUT RI ke-80 di Lamaran Karawang: Semangat Meriah dan Penuh Makna

Redpel- Agustus 18, 2025 0
Perayaan HUT RI ke-80 di Lamaran Karawang: Semangat Meriah dan Penuh Makna
Karawang, Taktis.web.id - Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 di lingkungan Lamaran, RT 01 RW 04, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan …

Most Popular

Perayaan HUT RI ke-80 di Lamaran Karawang: Semangat Meriah dan Penuh Makna

Perayaan HUT RI ke-80 di Lamaran Karawang: Semangat Meriah dan Penuh Makna

Agustus 18, 2025
Belanja Barang Rumah Tangga Rp1,5 Miliar oleh 45 OPD Karawang Picu Sorotan

Belanja Barang Rumah Tangga Rp1,5 Miliar oleh 45 OPD Karawang Picu Sorotan

Agustus 18, 2025
DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Kebangsaan

DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Kebangsaan

Agustus 17, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

Perayaan HUT RI ke-80 di Lamaran Karawang: Semangat Meriah dan Penuh Makna

Perayaan HUT RI ke-80 di Lamaran Karawang: Semangat Meriah dan Penuh Makna

Agustus 18, 2025
Belanja Barang Rumah Tangga Rp1,5 Miliar oleh 45 OPD Karawang Picu Sorotan

Belanja Barang Rumah Tangga Rp1,5 Miliar oleh 45 OPD Karawang Picu Sorotan

Agustus 18, 2025
DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Kebangsaan

DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Kebangsaan

Agustus 17, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap