Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Polres Karawang mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru
Berita Utama

Polres Karawang mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru

Redaksi
Redaksi
20 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Portanews18.com - Jajaran reserse kriminal polres Karawang satuan unit reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar konferensi pers di aula Mako Polres Karawang untuk mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu siswanya. 


Pelaku tindak cabul ini dengan sengaja dan sering melakukan saat jam pelajaran, yang dilakukan mulai dari bulan Agustus 2022 hingga September 2023.

Kejahatan cabul ini pertama kali terungkap ketika kakak korban menemukan percakapan antara pelaku dan korban di ponsel korban pada tanggal 17 November 2023. Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang melecehkan dan bujukan dari pelaku kepada korban. 

“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.

Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.

Namun, karena pelaku merupakan pendidik, maka ancaman pidananya akan dikurangi menjadi sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Sebagai pelaku kejahatan cabul, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang perlindungan anak di masyarakat.

Reporter : Jen
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Karawang Sosialisasikan Program Kerja Tematik TPAKD 2026, Perkuat Inklusi Keuangan dan Luncurkan Empat Program Prioritas

Redpel- June 11, 2026 0
Karawang Sosialisasikan Program Kerja Tematik TPAKD 2026, Perkuat Inklusi Keuangan dan Luncurkan Empat Program Prioritas
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Sosialisasi Program Kerja Tematik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) …

Most Popular

Wabup Karawang Lepas 120 Peserta Jambore Jurnalis ke Lembang, Tekankan Soliditas Pers dan Jaga Nama Baik Daerah

Wabup Karawang Lepas 120 Peserta Jambore Jurnalis ke Lembang, Tekankan Soliditas Pers dan Jaga Nama Baik Daerah

June 05, 2026
Pemkab Karawang Terima CSR 28,5 Ton Telur dari ASPRUMNAS untuk Percepat Penanganan 5.000 Balita Stunting

Pemkab Karawang Terima CSR 28,5 Ton Telur dari ASPRUMNAS untuk Percepat Penanganan 5.000 Balita Stunting

June 08, 2026
Viral Video Dugaan Penyimpangan Seksual di Karawang, Polres Amankan 5 Terduga Pelaku

Viral Video Dugaan Penyimpangan Seksual di Karawang, Polres Amankan 5 Terduga Pelaku

June 09, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Wabup Karawang Lepas 120 Peserta Jambore Jurnalis ke Lembang, Tekankan Soliditas Pers dan Jaga Nama Baik Daerah

Wabup Karawang Lepas 120 Peserta Jambore Jurnalis ke Lembang, Tekankan Soliditas Pers dan Jaga Nama Baik Daerah

June 05, 2026
Pemkab Karawang Terima CSR 28,5 Ton Telur dari ASPRUMNAS untuk Percepat Penanganan 5.000 Balita Stunting

Pemkab Karawang Terima CSR 28,5 Ton Telur dari ASPRUMNAS untuk Percepat Penanganan 5.000 Balita Stunting

June 08, 2026
Viral Video Dugaan Penyimpangan Seksual di Karawang, Polres Amankan 5 Terduga Pelaku

Viral Video Dugaan Penyimpangan Seksual di Karawang, Polres Amankan 5 Terduga Pelaku

June 09, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap