Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Polres Karawang mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru
Berita Utama

Polres Karawang mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru

Redaksi
Redaksi
20 Nov, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Portanews18.com - Jajaran reserse kriminal polres Karawang satuan unit reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar konferensi pers di aula Mako Polres Karawang untuk mengungkap kasus kejahatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu siswanya. 


Pelaku tindak cabul ini dengan sengaja dan sering melakukan saat jam pelajaran, yang dilakukan mulai dari bulan Agustus 2022 hingga September 2023.

Kejahatan cabul ini pertama kali terungkap ketika kakak korban menemukan percakapan antara pelaku dan korban di ponsel korban pada tanggal 17 November 2023. Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat-kalimat yang melecehkan dan bujukan dari pelaku kepada korban. 

“Untuk sementara korban pencabulan dilakukan oleh SP alias PJ (45) yang melapor ada lima orang. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).

Dengan mengatakan “Mau diajarin enggak, biar nilainya bagus”, sehingga korban mau dan pelaku bisa
melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.

Lanjut Jalil, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan tersangka, awalnya hari Jumat (17/11/2023), kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di ponsel korban ada chat tersangka dan korban.

Namun, karena pelaku merupakan pendidik, maka ancaman pidananya akan dikurangi menjadi sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Sebagai pelaku kejahatan cabul, pelaku akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan dan pelecehan. Selain memberikan hukuman kepada pelaku, juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang perlindungan anak di masyarakat.

Reporter : Jen
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Redpel- Agustus 02, 2025 0
Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis
Karawang, Taktis.web.id - Karang Taruna Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran organisasi dengan secara resmi melantik tujuh Unit …

Most Popular

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Agustus 02, 2025
Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Juli 29, 2025
Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

November 21, 2023

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Agustus 02, 2025
Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Juli 29, 2025
Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

November 21, 2023

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap