Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Sinergitas TNI-POLRI, Koramil 0409/Telagasari Dan Polsek Lemahabang Sosialisasi Perda Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19
Berita Utama

Sinergitas TNI-POLRI, Koramil 0409/Telagasari Dan Polsek Lemahabang Sosialisasi Perda Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19

Redaksi
Redaksi
10 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Portanews18.com-  Sinergitas TNI- Polri, Koramil 0409/Telagasari Kodim 0604/Karawang dan Polsek Lemahabang Polres Karawang melaksanakan sosialisasi melaksanakan operasi gabungan berupa sosialisasi Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19.

Sosialisasi tersebut dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Danramil 0409/Telagasari  Kapten Inf Joko Siswoyo mengatakan pihaknya bersama Polsek Lemahabang melaksanakan sosialisasi perda juga sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan ketertiban umum akibat suara bising knalpot brong. 

Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan.

"Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat.Dan juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan sebab biasanya yang menggunakan knalpot brong dalam kecepatan tinggi." Kata Danramil Pada Rabu (10/1/2024).

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati menyampaikan pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah -sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. 

Sebagaimana ketentuan dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pada tanggal 21 Desember 2023. 

Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang Membuat, Menjual, Menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat Sanksi Pidana bagi Pembuat, Penjual dan Pengguna Knalpot Racing/Brong dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Ipda Herawati, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

 "Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan dijalan raya," pungkasnya.

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Wakil Bupati Karawang Sidak RSUD Jatisari, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal dan Respons Aduan Warga

Redpel- April 18, 2026 0
Wakil Bupati Karawang Sidak RSUD Jatisari, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal dan Respons Aduan Warga
Karawang, Taktis.web.id - H. Maslani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Jatisari pada Jumat (17/04), sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat te…

Most Popular

Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Karawang, Warga Keluhkan Pengawasan Lemah

Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Karawang, Warga Keluhkan Pengawasan Lemah

April 14, 2026
Wabup Karawang Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Energi dalam Apel Pagi

Wabup Karawang Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Energi dalam Apel Pagi

April 13, 2026
Wabup Maslani Ikuti Rakor Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah dan Dukungan Program Strategis Nasional

Wabup Maslani Ikuti Rakor Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah dan Dukungan Program Strategis Nasional

April 14, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Karawang, Warga Keluhkan Pengawasan Lemah

Dugaan Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET di Karawang, Warga Keluhkan Pengawasan Lemah

April 14, 2026
Wabup Karawang Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Energi dalam Apel Pagi

Wabup Karawang Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Energi dalam Apel Pagi

April 13, 2026
Wabup Maslani Ikuti Rakor Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah dan Dukungan Program Strategis Nasional

Wabup Maslani Ikuti Rakor Inflasi 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah dan Dukungan Program Strategis Nasional

April 14, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap