Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Sinergitas TNI-POLRI, Koramil 0409/Telagasari Dan Polsek Lemahabang Sosialisasi Perda Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19
Berita Utama

Sinergitas TNI-POLRI, Koramil 0409/Telagasari Dan Polsek Lemahabang Sosialisasi Perda Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19

Redaksi
Redaksi
10 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Portanews18.com-  Sinergitas TNI- Polri, Koramil 0409/Telagasari Kodim 0604/Karawang dan Polsek Lemahabang Polres Karawang melaksanakan sosialisasi melaksanakan operasi gabungan berupa sosialisasi Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Pasal 19.

Sosialisasi tersebut dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Danramil 0409/Telagasari  Kapten Inf Joko Siswoyo mengatakan pihaknya bersama Polsek Lemahabang melaksanakan sosialisasi perda juga sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan ketertiban umum akibat suara bising knalpot brong. 

Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan.

"Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat.Dan juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan sebab biasanya yang menggunakan knalpot brong dalam kecepatan tinggi." Kata Danramil Pada Rabu (10/1/2024).

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati menyampaikan pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah -sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. 

Sebagaimana ketentuan dalam Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pada tanggal 21 Desember 2023. 

Dalam Pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang Membuat, Menjual, Menggunakan Knalpot Racing/Brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia tanpa Izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat Sanksi Pidana bagi Pembuat, Penjual dan Pengguna Knalpot Racing/Brong dengan Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menurut Ipda Herawati, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

 "Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan dijalan raya," pungkasnya.

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Redpel- Agustus 08, 2025 0
PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum
Karawang, Taktis.web.id - Kantor Hukum Eris Suriyana, S.H., menerima pengaduan seorang perempuan berinisial A.N. yang mengaku menjadi korban pemutusan hubunga…

Most Popular

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Agustus 08, 2025
Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Agustus 02, 2025
Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Juli 29, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Agustus 08, 2025
Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Agustus 02, 2025
Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Juli 29, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap