Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Kronologi Kasus Penipuan dan Penggelapan di Jawa Timur, Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Berita Utama

Kronologi Kasus Penipuan dan Penggelapan di Jawa Timur, Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Redaksi
Redaksi
19 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 
SURABAYA | PN18 -  Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers,Jumat (19/4/2024).

“Ada dua tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Subdit Hardabangtah Direskrimum yaitu saudara TJW dan HH,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Dikatakan Kombes Pol Dirmanto, hubungan kedua tersangka bahwa tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur.

“Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Hal senada dikatakan oleh Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto yang menjelaskan, dua tersangka inisial TJW dan HH adalah selaku pemegang saham PT MBS dan Direktur PT MBS.

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata AKBP Aris Purwanto, Jumat (19/4/2024).

AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. 

Ajakan tersebut membuat pihak PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," sebut AKBP Aris.

Masih kata AKBP Aris, dari bisnis yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar.

Disebutkan, bahwa dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas AKBP Aris.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tutup AKBP Aris. 

(Rizki)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Kebangsaan

Redpel- Agustus 17, 2025 0
DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Kebangsaan
Karawang, Taktis.web.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman …

Most Popular

Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Karawang Aep Maslani Tawarkan Program Sosial Unggulan

Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Karawang Aep Maslani Tawarkan Program Sosial Unggulan

November 23, 2024
Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

November 21, 2023
Gerakan Bersama Tekan Pengangguran Karawang

Gerakan Bersama Tekan Pengangguran Karawang

Agustus 16, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Karawang Aep Maslani Tawarkan Program Sosial Unggulan

Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Karawang Aep Maslani Tawarkan Program Sosial Unggulan

November 23, 2024
Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

Kilas Potret Masyarakat Batujaya Ngobrol Asyik Bareng Polisi

November 21, 2023
Gerakan Bersama Tekan Pengangguran Karawang

Gerakan Bersama Tekan Pengangguran Karawang

Agustus 16, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap