Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Hukum & Kriminal Kasus Penipuan Uang Palsu Terungkap di Karawang, Enam Tersangka Diamankan
Berita Utama Hukum & Kriminal

Kasus Penipuan Uang Palsu Terungkap di Karawang, Enam Tersangka Diamankan

Redpel
Redpel
21 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan uang palsu, dengan enam orang tersangka diamankan. Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan bahwa ia tertipu dalam transaksi yang menggunakan uang palsu.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2025, ketika korban mengungkapkan kebutuhannya akan modal usaha kepada seorang saksi. Saksi tersebut kemudian memperkenalkan korban kepada empat pria yang mengaku bisa membantu menyediakan pinjaman uang.  

“Para tersangka meminta pembayaran uang administrasi yang cukup besar, yakni Rp25 juta untuk pinjaman Rp1 miliar dan Rp50 juta untuk pinjaman Rp2 miliar. Setelah negosiasi, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di sebuah rumah makan di Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Edward, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.


Dalam pertemuan tersebut, tersangka menunjukkan sebuah tas yang diduga berisi uang Rp1 miliar. Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang administrasi sebesar Rp50 juta, terdiri dari Rp40 juta tunai dan Rp10 juta melalui transfer bank. Sebagai jaminan, tersangka memberikan tas yang diklaim berisi uang Rp1 miliar.  

Namun, setelah membuka tas tersebut di rumah, korban terkejut mendapati isinya adalah uang palsu. Saat mencoba menghubungi para tersangka, korban mendapati mereka sudah tidak dapat dihubungi. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke Polres Karawang.


Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti  
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini.  

"Beberapa tersangka berperan sebagai pihak yang meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta yang bertindak langsung dalam pertemuan dengan korban," ungkap AKBP Edward.  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  
- Uang asli sebesar Rp7,1 juta  
- Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta  
- 7 unit handphone milik tersangka  
- 3 plat nomor kendaraan  
- 1 unit mobil yang digunakan dalam aksi penipuan  

Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman
Para tersangka yang telah diamankan adalah:  
1. MA (42 tahun)  
2. HM (56 tahun)  
3. HD (55 tahun)  
4. NY (43 tahun)  
5. YN (43 tahun)  
6. IS (54 tahun)  

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menyelidiki apakah uang palsu ini diproduksi lebih dari satu kali. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.

(***)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Redpel- Juni 21, 2025 0
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata
Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., terus berkomitmen untuk mendekatka…

Most Popular

 Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Juni 20, 2025
Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Juni 17, 2025
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Juni 21, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

 Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Juni 20, 2025
Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Juni 17, 2025
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Juni 21, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap