Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Kasus Penipuan Uang Palsu Terungkap di Karawang, Enam Tersangka Diamankan
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan uang palsu, dengan enam orang tersangka diamankan. Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan bahwa ia tertipu dalam transaksi yang menggunakan uang palsu.
Kasus ini bermula pada awal Februari 2025, ketika korban mengungkapkan kebutuhannya akan modal usaha kepada seorang saksi. Saksi tersebut kemudian memperkenalkan korban kepada empat pria yang mengaku bisa membantu menyediakan pinjaman uang.
“Para tersangka meminta pembayaran uang administrasi yang cukup besar, yakni Rp25 juta untuk pinjaman Rp1 miliar dan Rp50 juta untuk pinjaman Rp2 miliar. Setelah negosiasi, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di sebuah rumah makan di Karawang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Edward, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menunjukkan sebuah tas yang diduga berisi uang Rp1 miliar. Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang administrasi sebesar Rp50 juta, terdiri dari Rp40 juta tunai dan Rp10 juta melalui transfer bank. Sebagai jaminan, tersangka memberikan tas yang diklaim berisi uang Rp1 miliar.
Namun, setelah membuka tas tersebut di rumah, korban terkejut mendapati isinya adalah uang palsu. Saat mencoba menghubungi para tersangka, korban mendapati mereka sudah tidak dapat dihubungi. Kejadian ini pun segera dilaporkan ke Polres Karawang.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini.
"Beberapa tersangka berperan sebagai pihak yang meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta yang bertindak langsung dalam pertemuan dengan korban," ungkap AKBP Edward.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang asli sebesar Rp7,1 juta
- Uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta
- 7 unit handphone milik tersangka
- 3 plat nomor kendaraan
- 1 unit mobil yang digunakan dalam aksi penipuan
Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman
Para tersangka yang telah diamankan adalah:
1. MA (42 tahun)
2. HM (56 tahun)
3. HD (55 tahun)
4. NY (43 tahun)
5. YN (43 tahun)
6. IS (54 tahun)
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menyelidiki apakah uang palsu ini diproduksi lebih dari satu kali. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.
(***)
Via
Berita Utama