Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Polres Karawang Tangkap Enam Pelaku Perampasan Motor, Incar Anak-Anak sebagai Korban
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana perampasan sepeda motor. Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor sebagai target utama.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa enam pelaku tersebut terdiri dari dua orang pelaku pencurian dan empat orang penadah hasil kejahatan. Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus merampas motor yang dikendarai oleh anak-anak.
"Modusnya, dua pelaku ini secara acak mengincar korban anak-anak yang mengendarai motor di jalan," ujar Edwar dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor, berkeliling di wilayah Karawang untuk mencari anak yang berkendara sendirian. Setelah menemukan target, pelaku mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban dengan alasan ingin mengantar undangan.
Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus meyakinkan hingga akhirnya korban setuju untuk menemani mereka. Di tengah perjalanan, pelaku mengaku bahwa undangan tersebut tertinggal di rumahnya dan meminta korban untuk ikut mengambilnya.
Setibanya di lokasi rumah yang diklaim milik pelaku, salah satu pelaku mengetuk pintu, namun tidak ada yang menjawab. Ternyata, rumah tersebut memang kosong dan hanya dijadikan sebagai bagian dari modus kejahatan.
Salah satu pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan ingin mencari undangan yang dimaksud, sementara pelaku lainnya tetap tinggal bersama korban di rumah kosong tersebut. Saat pelaku yang meminjam motor pergi, pelaku yang tinggal berusaha mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbincang. Setelah korban terlena, pelaku pergi meninggalkan korban, sehingga korban kehilangan motornya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beroperasi sejak tahun 2017 dan telah melakukan aksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rinciannya:
- 26 TKP di wilayah Karawang
- 4 TKP di Purwakarta
- 3 TKP di Bandung
- 1 TKP di Bogor
- 6 TKP di Subang
- 3 TKP lainnya yang tidak diingat oleh pelaku
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres di wilayah-wilayah tersebut," tambah Edwar.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat unit sepeda motor, yang terdiri dari satu unit milik pelaku dan tiga unit hasil curian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(***)
Via
Berita Utama