Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Hukum & Kriminal Polres Karawang Tangkap Kepala Desa Tanjung Bungin Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polres Karawang Tangkap Kepala Desa Tanjung Bungin Terkait Kasus Penggelapan Lahan

Redpel
Redpel
20 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil menangkap EJ (52), Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, yang menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektare. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh Kapolres Karawang, AKBP Edward.  

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika korban, ahli waris pemilik lahan, mengalihkan pengelolaan lahan tersebut kepada tersangka dengan perjanjian sewa sebesar Rp250 juta per tahun. Pada tahun 2017 dan 2018, pembayaran berjalan sesuai kesepakatan, namun sejak 2019, tersangka mulai melanggar perjanjian dengan tidak membayar uang sewa.  

Korban yang merasa dirugikan berusaha mencari penyelesaian, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga, yakni sekitar 20 penggarap, dengan tarif Rp5–6 juta per musim (dua kali setahun). Uang sewa ini, yang seharusnya menjadi hak korban, justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.


Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 131 Akta Jual Beli (AJB) atas nama keluarga atau ahli waris korban, lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kwitansi transaksi pembayaran dari penggarap kepada tersangka.  

Penyidik menetapkan EJ sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.  

"Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Oleh karena itu, Polres Karawang menerbitkan DPO dan berhasil menangkap tersangka pada 19 Februari 2025 di Jakarta, sekitar sebulan setelah DPO diterbitkan," ujar AKBP Edward.  

Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban. Dengan penangkapan tersangka, kepolisian berharap hak korban dapat segera dipulihkan.  

(***)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Redpel- Juni 21, 2025 0
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata
Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., terus berkomitmen untuk mendekatka…

Most Popular

 Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Juni 20, 2025
Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Juni 17, 2025
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Juni 21, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

 Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Juni 20, 2025
Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Juni 17, 2025
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Juni 21, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap