Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Polres Karawang Tangkap Kepala Desa Tanjung Bungin Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil menangkap EJ (52), Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, yang menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektare. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh Kapolres Karawang, AKBP Edward.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika korban, ahli waris pemilik lahan, mengalihkan pengelolaan lahan tersebut kepada tersangka dengan perjanjian sewa sebesar Rp250 juta per tahun. Pada tahun 2017 dan 2018, pembayaran berjalan sesuai kesepakatan, namun sejak 2019, tersangka mulai melanggar perjanjian dengan tidak membayar uang sewa.
Korban yang merasa dirugikan berusaha mencari penyelesaian, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga, yakni sekitar 20 penggarap, dengan tarif Rp5–6 juta per musim (dua kali setahun). Uang sewa ini, yang seharusnya menjadi hak korban, justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 131 Akta Jual Beli (AJB) atas nama keluarga atau ahli waris korban, lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kwitansi transaksi pembayaran dari penggarap kepada tersangka.
Penyidik menetapkan EJ sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Oleh karena itu, Polres Karawang menerbitkan DPO dan berhasil menangkap tersangka pada 19 Februari 2025 di Jakarta, sekitar sebulan setelah DPO diterbitkan," ujar AKBP Edward.
Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban. Dengan penangkapan tersangka, kepolisian berharap hak korban dapat segera dipulihkan.
(***)
Via
Berita Utama