Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Polres Karawang Tangkap Kepala Desa Tanjung Bungin Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polres Karawang Tangkap Kepala Desa Tanjung Bungin Terkait Kasus Penggelapan Lahan

Redpel
Redpel
20 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil menangkap EJ (52), Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, yang menjadi tersangka kasus penggelapan lahan seluas 106 hektare. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh Kapolres Karawang, AKBP Edward.  

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika korban, ahli waris pemilik lahan, mengalihkan pengelolaan lahan tersebut kepada tersangka dengan perjanjian sewa sebesar Rp250 juta per tahun. Pada tahun 2017 dan 2018, pembayaran berjalan sesuai kesepakatan, namun sejak 2019, tersangka mulai melanggar perjanjian dengan tidak membayar uang sewa.  

Korban yang merasa dirugikan berusaha mencari penyelesaian, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga, yakni sekitar 20 penggarap, dengan tarif Rp5–6 juta per musim (dua kali setahun). Uang sewa ini, yang seharusnya menjadi hak korban, justru dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.


Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 131 Akta Jual Beli (AJB) atas nama keluarga atau ahli waris korban, lima sertifikat tanah atas nama korban, serta 30 kwitansi transaksi pembayaran dari penggarap kepada tersangka.  

Penyidik menetapkan EJ sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.  

"Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Oleh karena itu, Polres Karawang menerbitkan DPO dan berhasil menangkap tersangka pada 19 Februari 2025 di Jakarta, sekitar sebulan setelah DPO diterbitkan," ujar AKBP Edward.  

Polres Karawang terus mengembangkan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban. Dengan penangkapan tersangka, kepolisian berharap hak korban dapat segera dipulihkan.  

(***)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

Redpel- April 07, 2026 0
Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel
Karawang, Taktis.web.id - Unjuk rasa yang diikuti ribuan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Karang Taruna di kawasan PT Pert…

Most Popular

Muscab PKB Karawang 2026: Konsolidasi Total, Bidik Penguatan Struktur dan Kemenangan Politik Berkelanjutan

Muscab PKB Karawang 2026: Konsolidasi Total, Bidik Penguatan Struktur dan Kemenangan Politik Berkelanjutan

April 04, 2026
Dugaan “Ijon” Proyek Pokir DPRD Karawang Mengemuka, Polemik Parkir RSUD Melebar ke Isu Integritas Dewan

Dugaan “Ijon” Proyek Pokir DPRD Karawang Mengemuka, Polemik Parkir RSUD Melebar ke Isu Integritas Dewan

April 06, 2026
Dukung Program Presiden, TNI dan Pemkab Karawang Bangun Jembatan Penghubung Dua Kecamatan

Dukung Program Presiden, TNI dan Pemkab Karawang Bangun Jembatan Penghubung Dua Kecamatan

April 03, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Muscab PKB Karawang 2026: Konsolidasi Total, Bidik Penguatan Struktur dan Kemenangan Politik Berkelanjutan

Muscab PKB Karawang 2026: Konsolidasi Total, Bidik Penguatan Struktur dan Kemenangan Politik Berkelanjutan

April 04, 2026
Dugaan “Ijon” Proyek Pokir DPRD Karawang Mengemuka, Polemik Parkir RSUD Melebar ke Isu Integritas Dewan

Dugaan “Ijon” Proyek Pokir DPRD Karawang Mengemuka, Polemik Parkir RSUD Melebar ke Isu Integritas Dewan

April 06, 2026
Dukung Program Presiden, TNI dan Pemkab Karawang Bangun Jembatan Penghubung Dua Kecamatan

Dukung Program Presiden, TNI dan Pemkab Karawang Bangun Jembatan Penghubung Dua Kecamatan

April 03, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap