Berita Utama
0
RALB Koperasi RS Bayukarta Bermasalah, Dinkop Temukan Tata Kelola Lemah
Karawang. Taktis.web.id - Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan RS Bayukarta Karawang pada Senin (7/7/2025) menuai sorotan tajam dari pengawas resmi koperasi. Rapat yang digelar oleh pengurus baru itu dinilai janggal karena tidak melibatkan unsur pengawas, bahkan memicu sejumlah polemik internal.
Salah satu pengawas yang baru dilantik oleh Dinas Koperasi Karawang pada April 2025 mengaku tidak menerima undangan ataupun informasi resmi mengenai pelaksanaan RALB tersebut.
"Saya justru mengetahui adanya rapat dari informasi sesama anggota. Seharusnya, unsur pengawas dilibatkan karena ini menyangkut dana iuran seluruh anggota koperasi," ungkapnya pada Sabtu (26/7/2025) sore.
Ia juga menyoroti keputusan RALB yang merekomendasikan pemberhentiannya sebagai pengawas tanpa penjelasan yang jelas.
"Kami baru dilantik, lalu tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan. Ini bukan keputusan sepihak. Harus dibahas dalam forum resmi dan disepakati bersama," tegasnya.
Meskipun demikian, ia tetap mendukung salah satu poin penting dalam RALB tersebut, yakni usulan untuk melakukan audit eksternal demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Namun, RALB ini juga diwarnai insiden lainnya. Perwakilan dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karawang, yang hadir dengan undangan resmi, dikabarkan tidak diizinkan masuk ke dalam forum rapat.
"Pak Deddy dari Dekopinda membawa undangan yang ditandatangani ketua pengawas, tapi tetap ditolak panitia. Ini janggal. Padahal Dekopinda seharusnya menjadi penengah dalam forum seperti ini," tambahnya.
Menanggapi isu kerugian koperasi yang mencuat dalam RALB, pengawas menegaskan bahwa laporan keuangan hasil audit internal justru menunjukkan kondisi koperasi dalam keadaan surplus.
"Kami sudah menyerahkan laporan keuangan koperasi 2020–2024 ke Dinas Koperasi. Dalam pertemuan dengan Bu Yeni dari Dinkop Karawang, dihadiri juga oleh ketua, bendahara, dan pengawas lama. Hasilnya, tidak ada kerugian, bahkan mencatat surplus Rp2,8 miliar," jelasnya.
Ia juga menyayangkan munculnya tudingan penyelewengan dana oleh pengurus lama yang dianggap tidak berdasar dan memperkeruh situasi internal.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik pengurus dan pengawas," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Yeni Maryani, menjelaskan bahwa audit awal terhadap koperasi telah dilakukan pada Sabtu (12/7/2025). Pemeriksaan mencakup laporan keuangan lima tahun terakhir (2020–2024).
"Ini masih audit kasar. Kami telusuri semua dokumen. Hasilnya, memang koperasi mencatat laba sekitar Rp3 miliar. Tapi pengeluarannya sangat tinggi, terutama untuk THR, bingkisan hari besar, dan biaya piknik," jelas Yeni.
Menurutnya, usaha koperasi hanya bergerak di sektor simpan pinjam dengan margin keuntungan kecil. Namun beban operasionalnya sangat tinggi, termasuk bagi hasil kepada anggota yang dinilai tidak proporsional.
"Selama lima tahun, koperasi mencairkan SHU sebesar Rp4,7 miliar. Padahal itu bukan murni laba usaha, melainkan dari simpanan anggota. Belum lagi aset sebesar Rp4,4 miliar yang disertai utang cukup besar, termasuk pinjaman darurat (emergency loan) sekitar Rp1 miliar yang belum jelas mekanisme pelunasannya," paparnya.
Yeni menekankan bahwa masalah utama dalam koperasi ini bukanlah penyelewengan, tetapi lemahnya tata kelola.
"Kami sedang memverifikasi laporan keuangan dari pengurus lama dan baru. Kami minta segera dibentuk Tim Penyelesai untuk mendukung proses audit. Jika audit internal tidak menemukan titik temu, maka harus dilakukan audit oleh akuntan publik," pungkasnya.
Hingga kini, pihak pengurus baru Koperasi Karyawan RS Bayukarta yang menyelenggarakan RALB, maupun pihak manajemen rumah sakit, belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.
(***)
Via
Berita Utama