Berita Utama
0
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Rp188,9 Juta di Palumbonsari Disorot Aktivis: Berpotensi Hamburkan APBD Karawang
Karawang, Taktis.web.id - Aktivis Pembangunan Konstruksi Kabupaten Karawang, Ahmad Muslim, menyoroti pelaksanaan proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur yang didanai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ahmad Muslim menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis pada pekerjaan tersebut. Menurutnya, apabila kondisi tersebut terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka proyek ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah karena hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi secara optimal.
Data Proyek
Pekerjaan : Pembangunan Saluran Drainase Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Panjang : 84 meter.
Dimensi : U-Ditch 0,60 x 0,60 meter (SNI).
Nomor Kontrak : 027.2/047/SDA/PUPR/2026.
Sumber Dana : APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Nilai Kontrak : Rp188.957.000,00.
Waktu Pelaksanaan : 60 hari kalender.
Kontraktor Pelaksana : CV Aqila Putri Berlian.
Enam Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil pantauan langsung, Ahmad Muslim menyampaikan sedikitnya enam dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
1. Pemasangan U-Ditch kurang rapi.
Pekerjaan pemasangan U-Ditch dinilai belum menunjukkan kualitas yang baik dan diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan konstruksi.
2. Tidak ditemukan urugan pasir pada dasar galian.
Dasar galian saluran diduga tidak menggunakan lapisan urugan pasir sebagai alas pemasangan U-Ditch, padahal material tersebut berfungsi menjaga kestabilan dan elevasi saluran.
3. Elevasi pemasangan diduga tidak dikontrol secara teknis.
Menurut hasil pengamatan di lapangan, pelaksana diduga tidak menggunakan alat ukur seperti waterpass maupun selang ukur untuk mengendalikan elevasi saluran. Akibatnya, aliran air pada U-Ditch tidak mengalir secara normal.
4. Terjadi genangan air sepanjang sekitar 30 meter di sisi timur proyek.
Pada bagian timur pekerjaan ditemukan genangan air yang diduga disebabkan oleh galian yang terlalu dalam sehingga kemiringan dasar saluran tidak sesuai.
Ahmad Muslim menilai pelaksana lapangan diduga tidak menerapkan standar kemiringan saluran (slope) sebagaimana praktik teknis drainase yang baik. Selain itu, terdapat tiga tiang telepon yang berada tepat di jalur saluran sehingga menghambat fungsi drainase dan mengganggu aliran air.
Menurutnya, solusi teknis yang perlu dilakukan adalah mengangkat kembali U-Ditch yang telah terpasang, melakukan penimbunan pada bagian galian yang terlalu dalam hingga mencapai elevasi yang sesuai, kemudian memasang kembali U-Ditch dengan kemiringan yang benar agar air dapat mengalir secara optimal. Hingga saat ini, perbaikan tersebut disebut belum dilakukan.
5. Pengawasan dinilai belum optimal.
Pengawas pekerjaan dinilai belum mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pekerjaan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan sebagaimana prinsip pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.
6. Kualitas pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor dan pengawas.
Ahmad Muslim menegaskan bahwa kualitas suatu proyek sangat bergantung pada profesionalisme kontraktor pelaksana serta fungsi pengawasan di lapangan. Apabila pengawasan berjalan optimal, potensi kesalahan teknis dapat dicegah sejak awal.
Minta Dinas PUPR Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Atas temuan tersebut, Ahmad Muslim meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan.
Mengacu pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pelaksanaan proyek pemerintah mengacu pada dokumen kontrak, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam ketentuan tersebut, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, pemerintah dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
Denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Kewajiban memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pengembalian kelebihan pembayaran apabila ditemukan kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit.
Pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya.
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penerapan sanksi administratif maupun ketentuan hukum lainnya apabila terdapat pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Ahmad Muslim berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab segera melakukan evaluasi dan tindakan korektif agar kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjamin akuntabilitas penggunaan APBD Kabupaten Karawang.
"Kami meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan teknis secara independen terhadap pekerjaan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai kontrak agar anggaran daerah benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Ahmad Muslim.
(Deden)
Via
Berita Utama


