Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola
Proyek revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,3 miliar tersebut disinyalir tidak dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis pemerintah, melainkan diduga dialihkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Temuan tersebut mengemuka berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan langsung awak media di lokasi proyek pada Rabu (10/6/2026). Sejumlah aktivitas pekerjaan fisik yang berlangsung di lingkungan sekolah memperlihatkan indikasi kuat penggunaan sistem kontraktual.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi mengaku proyek telah berjalan sekitar satu pekan. Namun, mereka menyebut tidak ada keterlibatan tenaga kerja dari masyarakat sekitar sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Padahal, program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat secara tegas mengedepankan pola swakelola dengan melibatkan unsur masyarakat setempat guna menciptakan efek ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), Kepala SMKN 1 Rengasdengklok tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.
Sikap tertutup pihak sekolah memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana revitalisasi yang menggunakan anggaran negara.
Aktivis Pendidikan Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi
Dugaan penyimpangan pelaksanaan program revitalisasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerhati pendidikan sekaligus aktivis Karawang, Viktor.
Dalam keterangannya kepada redaksi pada Senin (15/6/2026), Viktor menegaskan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah memiliki landasan hukum yang jelas dan wajib dipatuhi seluruh penerima bantuan.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan program, yakni:
- Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 tentang Program Revitalisasi Sekolah.
- Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Program Revitalisasi Sekolah.
- Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Sekolah.
"Program revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh pihak sekolah. Dana yang diterima tidak diperuntukkan untuk diserahkan kepada kontraktor sebagai pelaksana utama pekerjaan. Sistem ini dirancang agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi masyarakat, dan pengawasan langsung terhadap pembangunan aset pendidikan," ujar Viktor.
Ia menegaskan, apabila benar terjadi pengalihan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Viktor, regulasi mengharuskan sekolah membentuk Badan Penanggung Jawab Swakelola Pendidikan (B2SP) yang bertugas mengelola seluruh tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan.
"Pengelolaan dana revitalisasi dilakukan secara transparan melalui rekening sekolah. Pemerintah pusat sudah menyediakan pedoman teknis, spesifikasi bangunan, hingga desain standar sebagai acuan. Karena itu pelaksanaan harus dilakukan secara swakelola oleh sekolah dengan pendampingan tenaga ahli, bukan dialihkan kepada kontraktor," tegasnya.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Rengasdengklok selaku penanggung jawab penggunaan anggaran revitalisasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.
Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan, menciptakan efisiensi penggunaan anggaran negara, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui pola pembangunan padat karya.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan swakelola, maka esensi program yang mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas penggunaan dana publik berpotensi kehilangan maknanya.
Masyarakat Karawang kini menanti penjelasan resmi dari pihak sekolah dan instansi berwenang guna memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. ( Tim Redaksi)
