Berita Utama
0
Dokumen Bermeterai Seret Nama Suami Kades Srijaya, DBH Desa Diduga Dijadikan Jaminan Utang Pribadi
Karawang, Taktis.web.id - Sebuah dokumen bermeterai tertanggal 13 Desember 2025 memicu polemik serius terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh seorang pria berinisial Ir, yang disebut sebagai suami Kepala Desa Srijaya. Dalam isi pernyataan tertulis itu, Ir mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta dari seorang warga berinisial Nd. Namun, yang menjadi sorotan bukan semata pengakuan utang piutang tersebut, melainkan adanya frasa yang menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) desa sebagai jaminan pembayaran.
Jika benar, pencantuman DBH sebagai jaminan dalam transaksi pribadi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Sebab, DBH merupakan bagian dari keuangan negara yang dialokasikan untuk kepentingan publik desa, bukan untuk kepentingan privat.
Romadhoni, S.Sy., advokat dari LBH GMBI Karawang yang mengkaji dokumen tersebut, menyatakan bahwa surat bermeterai itu dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Ini bukan sekadar keterangan lisan, melainkan pengakuan tertulis. Jika benar dana publik dijadikan jaminan utang pribadi, maka peristiwa ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana,” ujarnya.
Menurutnya, selain berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, kasus ini juga dapat dikaji dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Dalam hukum keuangan negara, setiap penyebutan atau penggunaan dana publik di luar peruntukannya dapat menjadi pintu masuk penyelidikan, terutama jika terdapat indikasi keterlibatan aparatur desa atau penyalahgunaan jabatan.
Isu ini turut dibahas dalam forum audiensi di Kecamatan Tirtajaya pada 23 Desember 2025. Namun, tiga pejabat kunci Desa Srijaya — Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa — tidak menghadiri forum tersebut. Tidak ada surat penundaan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan saat itu.
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai persoalan administratif yang patut dicermati.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran atau tidak adanya klarifikasi dapat ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menandatangani dokumen maupun dari Pemerintah Desa Srijaya.
Dalam tiga tahun terakhir, Desa Srijaya tercatat mengelola anggaran dengan nilai signifikan:
- 2022 : ± Rp1,46 miliar
- 2023 : ± Rp1,14 miliar
- 2024 : ± Rp1,15 miliar
LSM GMBI KSM Tirtajaya sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan, termasuk indikasi markup, pekerjaan fiktif, serta proyek infrastruktur yang disebut tidak terealisasi secara optimal.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih berupa klaim sepihak dan memerlukan verifikasi oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan utang pribadi. Pencantuman DBH desa dalam dokumen bermeterai telah menggeser isu ke ranah tata kelola keuangan negara dan transparansi pemerintahan desa.
Dalam prinsip pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan kewajiban pejabat publik. Klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan publik kini mengarah pada dua hal mendasar:
apakah benar dana publik disebut atau digunakan dalam kepentingan privat, dan apakah aparat berwenang akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas dokumen tersebut.
Jika dokumen itu autentik dan substansinya terbukti, maka persoalan ini berpotensi meluas dari ranah privat menjadi perkara yang menyangkut keuangan negara.
Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman atau kekeliruan redaksional dalam dokumen tersebut, klarifikasi resmi dari pihak terkait menjadi hal yang mendesak.
Skandal ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan dana desa serta komitmen terhadap transparansi. Sebab dalam perkara yang menyentuh uang negara, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.
Via
Berita Utama
