Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Sopir Truk Tersangka, Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Karawang
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia serta tiga lainnya mengalami luka-luka.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah.
Menurut Kapolres, kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB. Insiden melibatkan truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan mobil sedan Toyota bernomor polisi T-1275-KN yang mengangkut enam orang penumpang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, truk melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, truk diduga kehilangan kendali hingga terguling ke arah kiri.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil sedan yang kemudian tertimpa badan truk tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian, terdiri atas pengemudi dan dua penumpang lainnya. Sementara tiga penumpang lain mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Karawang menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Petugas Unit Gakkum Satlantas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Status penanganan pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 16 Februari 2026 oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kapolres menyatakan bahwa sopir truk trailer berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang.
“Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Fiki.
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kapolres menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara secara profesional dan transparan.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung.
Pewarta : Deden
Via
Berita Utama
