26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal
Karawang, Taktis.web.id - Setelah meresmikan gedung baru pada Rabu pagi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan kinerja impresif dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba pada sore harinya.
Bertempat di Aula Mapolres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka.
Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan, dari total 26 kasus yang diungkap, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi.
- 21 kasus sabu-sabu dengan 23 tersangka
- 3 kasus tembakau sintetis (tembakau gorila) dengan 3 tersangka
- 2 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 2 tersangka
“Mayoritas kasus yang kami tangani masih didominasi peredaran sabu-sabu,” ujar AKP Maulan dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku.
Untuk peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis, pelaku menggunakan sistem tempel, yakni transaksi tanpa tatap muka. Barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
“Modusnya dengan sistem ditempel. Pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelasnya.
Sementara itu, peredaran OKT menggunakan metode berbeda. Pelaku melakukan transaksi secara langsung (COD) atau berkamuflase sebagai warung sembako maupun konter pulsa guna mengelabui masyarakat.
“Mereka menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga adanya praktik penjualan obat keras ilegal,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni:
- 487,08 gram sabu-sabu
- 64,75 gram tembakau sintetis
- 587 butir obat keras tertentu (OKT)
Seluruh barang bukti tersebut turut dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil patroli siber serta penyelidikan intensif di lapangan.
“Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru dan semangat baru, pengungkapan kasus dapat terus ditingkatkan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Karawang berharap pengungkapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sebagai wilayah penyangga ibu kota, Kabupaten Karawang dinilai memiliki potensi kerawanan sebagai jalur peredaran narkoba antarprovinsi. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Pewarta: Deden
