Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari rencana aksi tawuran yang belum sempat terjadi.
Menurut Kapolres, sekitar 30 orang mendatangi lokasi kejadian yang diduga akan melakukan tawuran. Korban berinisial ID (25), yang saat itu bekerja sebagai tukang parkir di depan Alfamart, menegur kelompok tersebut.
“Teguran dari korban tidak diterima oleh kelompok tersebut. Terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada pengeroyokan,” ujar Fiki.
Dalam insiden itu, korban sempat memukul salah satu anggota kelompok. Namun, pelaku berinisial RB RK yang membawa senjata tajam jenis celurit langsung menghampiri dan membacok korban.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.
Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras Polres Karawang melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gunung Jati, Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit/kelewang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, polisi menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut. Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan kepada keluarga setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang merugikan semua pihak,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar tertentu. Rencana tawuran tersebut akhirnya batal terjadi setelah insiden penganiayaan berlangsung.
Polres Karawang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya.
Pewarta : Deden
Via
Berita Utama
